Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, secara resmi telah ditetapkan sebagai tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menjalani serangkaian pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK.
Silmy Karim terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, sekitar pukul 08.36 WIB dengan penampilan yang berbeda. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut kini mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan yang terborgol.
Sambil membawa sebuah dokumen di tangannya, Silmy langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu. Langkah hukum ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan kasus penyimpangan perizinan bagi warga negara asing.
Daftar Pejabat Imigrasi yang Turut Ditahan
Silmy Karim tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum ini, karena sejumlah pejabat teras di lingkungan imigrasi juga mengalami nasib serupa. Mereka semua tampak keluar mengenakan rompi tahanan setelah melalui proses pemeriksaan pasca operasi senyap KPK.
Beberapa nama pejabat yang turut diamankan oleh pihak berwenang adalah sebagai berikut:
- Saffar Muhammad Godam, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi.
- Jaya Saputra, menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
- Ronald Arman Abdullah, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Empat orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan keimigrasian tersebut.
Seluruh tersangka tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik KPK untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut. Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat banyaknya pejabat strategis yang terlibat di dalamnya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangkan (OTT) KPK
Rangkaian kasus ini bermula ketika tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 2 Juni 2026. Lokasi utama operasi tersebut berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
KPK menduga adanya penyimpangan serius dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. Secara spesifik, kasus ini berkaitan dengan proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Selama periode 2 hingga 3 Juni 2026, lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan total 17 orang untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak yang tertangkap terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara hingga pihak swasta.
Rincian dari pihak-pihak yang telah diamankan oleh tim KPK meliputi:
- 8 Orang Penyelenggara Negara: Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- 9 Orang Pihak Swasta: Mereka berperan sebagai perantara atau "calo" dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian secara ilegal.
Kehadiran pihak swasta ini diduga kuat menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan warga negara asing dengan oknum pejabat di imigrasi. Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama sebelum akhirnya berhasil dibongkar oleh penyidik KPK.
Penyerahan Diri dan Barang Bukti yang Disita
Sebelum resmi ditahan, keberadaan Silmy Karim sempat dicari oleh KPK setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Namun, pada Rabu malam, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK secara sukarela untuk menyerahkan diri.
Pemeriksaan terhadap Silmy Karim difokuskan pada kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi untuk periode tahun 2023 hingga 2024. KPK ingin mendalami sejauh mana peran dan tanggung jawabnya dalam tata kelola perizinan selama masa jabatan tersebut.
Selain melakukan penangkapan terhadap para tersangka, KPK juga telah menyita berbagai aset berharga sebagai barang bukti. Aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Berikut adalah rincian aset dan barang berharga yang berhasil diamankan oleh penyidik:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah yang Disita |
|---|---|
| Kendaraan Roda Empat (Mobil) | 7 Unit |
| Kendaraan Roda Dua (Motor) | 15 Unit |
| Kendaraan Roda Tiga (Sepeda) | 11 Unit |
| Logam Mulia (Emas) | Ratusan Gram |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai penyitaan tersebut pada Rabu malam di hadapan awak media. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini ditemukan selama proses penggeledahan dan penangkapan di lapangan.
Penemuan emas dalam jumlah ratusan gram menjadi salah satu bukti signifikan yang menguatkan dugaan adanya aliran dana ilegal dalam pengurusan dokumen imigrasi. KPK berkomitmen untuk terus menelusuri asal-usul kekayaan tersebut dan potensi keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pukulan besar bagi instansi imigrasi, terutama setelah Silmy Karim baru saja memaparkan berbagai transformasi positif yang dilakukan selama 18 bulan terakhir. Kini, kepemimpinan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.