Mulai tanggal 1 Juni 2026, pemerintah secara resmi mewajibkan pelaporan ekspor untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi atau ferroalloy yang kini harus melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Keputusan ini menempatkan DSI sebagai eksportir tunggal dalam sistem perdagangan internasional Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kontribusi sektor SDA terhadap stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Masa Transisi dan Mekanisme Pelaporan Ekspor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini akan melewati masa transisi. Periode penyesuaian tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026 mendatang.
Selama masa transisi, perusahaan-perusahaan di sektor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy sebenarnya masih tetap diizinkan melakukan kegiatan ekspor secara mandiri. Namun, setiap perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan seluruh aktivitas pengiriman barang mereka kepada DSI sebagai BUMN ekspor resmi.
Proses pelaporan ini nantinya akan didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui integrasi sistem pada Portal CEISA 4.0. Hal ini dilakukan agar seluruh data transaksi terekam secara akurat dan transparan dalam sistem pusat pemerintah.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini selama tiga bulan pertama pelaksanaannya. Hasil dari penilaian berkala tersebut akan menjadi referensi utama bagi pemerintah untuk menentukan langkah atau tahapan implementasi berikutnya.
Poin penting mengenai tata kelola dan administrasi kebijakan ekspor baru ini:
- Mekanisme penarikan pajak ekspor atau bea keluar tidak mengalami perubahan dari sistem yang berlaku saat ini.
- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tetap bertugas memonitor pungutan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha dan eksportir untuk melakukan penyesuaian administratif.
- Kehadiran DSI dirancang untuk menjaga kelancaran arus barang tanpa mengganggu kontrak dagang internasional yang sudah berjalan.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan SDA lebih terkoordinasi dan akuntabel. Melalui DSI, pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan mitra dagang global serta memaksimalkan penerimaan negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data tahun 2025, kontribusi ketiga komoditas ini sangat signifikan bagi devisa negara dengan nilai mencapai US$66,13 miliar. Angka tersebut setara dengan 23,4 persen dari total ekspor nasional dan menjadi faktor kunci surplus neraca perdagangan selama 71 bulan terakhir.
Stabilitas Rupiah dan Penempatan Devisa Hasil Ekspor
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri yang juga mulai berlaku 1 Juni 2026.
Meskipun tanggal pemberlakuan jatuh pada hari libur nasional, Purbaya menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap efektif. Hal ini dikarenakan aktivitas operasional ekspor di pelabuhan dan titik perbatasan tetap berjalan tanpa henti demi menjaga momentum ekonomi.
Menteri Keuangan juga memberikan sinyal optimis terkait penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam waktu dekat. Ia bahkan menargetkan posisi rupiah dapat kembali menyentuh level Rp15.000 per dolar AS berkat kebijakan baru ini.
Purbaya mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa cemas terhadap fluktuasi nilai tukar yang terjadi belakangan ini. Ia menjamin kondisi ekonomi saat ini sangat berbeda dan jauh lebih kuat dibandingkan saat krisis moneter tahun 1998 silam.
Pihaknya memprediksi akan ada aliran masuk atau suplai dolar AS yang sangat signifikan ke dalam sistem ekonomi nasional pada bulan Juni. Pasokan valuta asing dari hasil ekspor yang terparkir di dalam negeri ini diyakini akan menjadi katalis utama penguatan rupiah.
Penerapan Sistem Ekspor QQ dan Integrasi INSW
Sejauh ini, DSI telah terdaftar secara resmi sebagai co-eksportir dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini dikelola oleh Lembaga National Single Window di bawah naungan Kementerian Keuangan untuk memudahkan pengawasan lintas sektoral.
Sebagai co-eksportir, DSI secara otomatis akan menjadi mitra bagi setiap entitas atau perusahaan yang merupakan eksportir utama. Mekanisme ini mencakup pengawasan terhadap seluruh rantai ekspor, mulai dari pemilik barang, pihak eksportir, hingga penerima di luar negeri.
Langkah-langkah teknis yang harus dijalankan oleh para pelaku ekspor melalui sistem terbaru:
- Eksportir dan pemilik barang wajib melakukan registrasi ulang melalui platform INSW.
- Mencantumkan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai co-eksportir dalam setiap dokumen.
- Menerapkan mekanisme QQ (Qualitate Qua), di mana eksportir bertindak untuk dan atas nama pengawasan DSI.
- Menyampaikan laporan volume dan harga transaksi secara transparan untuk dibandingkan dengan harga pasar global.
Melalui prosedur QQ tersebut, DSI dapat memonitor kesesuaian antara volume barang yang dikirim dengan nilai transaksi yang dilaporkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya selisih harga yang dapat merugikan negara atau memicu praktik penghindaran pajak.
Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses evaluasi secara paralel selama fase awal ini berlangsung. Seluruh persiapan teknis dan administratif terus dimatangkan sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui kementerian terkait juga memastikan bahwa DSI tidak dibentuk untuk mencari keuntungan sepihak. Fokus utama dari entitas ini adalah sebagai alat kontrol negara dalam mengoptimalkan tata kelola komoditas unggulan nasional.