Wacana mengenai perpanjangan masa bakti anggota kepolisian melalui revisi Undang-Undang Kepolisian saat ini tengah menuai berbagai reaksi dari publik. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri hingga 62 tahun sebagai bentuk keselarasan antarlembaga penegak hukum.
Meskipun demikian, sejumlah pengamat dan lembaga pengawas kepolisian justru menilai kebijakan ini tidak menyentuh inti dari kebutuhan reformasi di tubuh Polri. Upaya memperpanjang masa kerja ini dikhawatirkan tidak akan menjawab persoalan utama mengenai profesionalisme serta transparansi di dalam institusi tersebut.
DPR Garap Revisi Aturan Kepolisian
Saat ini, DPR RI sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RUU ini telah disahkan menjadi usul inisiatif dari pihak legislatif guna memperbarui sejumlah aturan yang dianggap perlu disesuaikan.
Terdapat beberapa poin krusial yang dibahas dalam draf revisi tersebut, mulai dari penguatan organisasi internal Polri hingga fungsi pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, perubahan batasan umur pensiun personel kepolisian menjadi topik yang paling banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Proses ini sudah mencapai tahap pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri pada Senin (25/5/2026) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan yang dipimpin oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III itu menandai dimulainya pembahasan intensif antara pemerintah dan parlemen.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian tersebut adalah:
- Peningkatan penguatan struktur internal di tubuh organisasi Polri.
- Optimalisasi peran Kompolnas sebagai pengawas eksternal kepolisian.
- Reformasi pada aspek kultural institusi agar lebih profesional.
- Penyesuaian batas usia pensiun bagi seluruh anggota polisi.
- Penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan kepolisian.
Poin-poin di atas disusun untuk memperkuat landasan hukum kepolisian dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang. Namun, penyesuaian umur anggota tetap menjadi sorotan karena dampak sistemiknya terhadap struktur organisasi.
Alasan di Balik Penambahan Usia Pensiun
Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, personel Polri umumnya memasuki masa purna tugas pada usia 58 tahun. Perpanjangan hanya dimungkinkan hingga umur 60 tahun bagi mereka yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan oleh organisasi.
Namun, dalam draf RUU yang baru, terdapat keinginan untuk menyamakan masa pengabdian polisi dengan instansi penegak hukum lainnya seperti TNI dan Kejaksaan. Hal ini dipandang perlu agar tercipta rasa keadilan dan kesetaraan masa jabatan bagi para abdi negara.
Sebagai bahan pertimbangan, berikut adalah rincian batas usia pensiun pada beberapa instansi penegak hukum dan ASN:
| Instansi / Kategori | Batas Usia Pensiun Saat Ini | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| Anggota Polri (Saat Ini) | 58 Tahun | Dapat diperpanjang hingga 60 tahun untuk keahlian tertentu. |
| Jaksa (Kejaksaan) | 62 Tahun | Telah disesuaikan melalui revisi aturan sebelumnya. |
| Perwira Tinggi TNI (Bintang 4) | 63 Tahun | Dapat diperpanjang 2 tahun berdasarkan Keputusan Presiden. |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | 58 - 65 Tahun | Bervariasi tergantung pada tingkatan jabatan dan fungsional. |
Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan masa pengabdian yang cukup signifikan di antara para penegak hukum di Indonesia. Ketimpangan inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk mendorong penyesuaian aturan dalam revisi UU Polri.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan ini sangat relevan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat saat ini. Menurutnya, usia 60 tahun ke atas masih masuk dalam kategori produktif bagi seorang pejabat penegak hukum.
Supratman menekankan bahwa pemberian batas usia pensiun hingga 60 atau 62 tahun bagi polisi merupakan hal yang wajar. Ia memberikan perbandingan bahwa ASN secara umum juga sudah banyak yang memiliki masa pensiun di usia 60 tahun.
Senada dengan pemerintah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa Polri layak mendapatkan penyesuaian yang serupa dengan TNI. Dasco menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu jauh antarlembaga negara.
Ia mencontohkan bahwa di lingkungan TNI, seorang perwira tinggi bintang empat bahkan bisa bertugas hingga usia 65 tahun jika mendapatkan perpanjangan. Oleh karena itu, aspirasi dari internal Polri mengenai penambahan usia pensiun dinilai sangat masuk akal untuk dikaji.
Potensi Masalah dan Kritik dari Pengamat
Meski didukung oleh pemerintah dan legislatif, rencana ini menuai kritik tajam dari Bambang Rukminto, pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Ia menilai kebijakan ini tidak menyasar akar permasalahan yang sebenarnya dihadapi kepolisian.
Bambang menegaskan bahwa masyarakat lebih mendambakan Polri yang mandiri, transparan, dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Menurutnya, tujuan tersebut tidak bisa dicapai hanya dengan memperpanjang usia pensiun atau sekadar menambah kewenangan lembaga.
Penambahan masa kerja ini justru dikhawatirkan akan memicu "inflasi" personel di tingkat atas kepolisian. Dampaknya adalah penumpukan perwira menengah dan tinggi tanpa jabatan yang jelas, yang nantinya dapat menghambat sistem kaderisasi.
Selain itu, Bambang memperingatkan risiko stagnasi dalam paradigma pemolisian karena dipertahankannya pejabat senior yang mungkin resisten terhadap perubahan. Hal ini dianggap berbahaya mengingat tantangan masa depan Polri sangat bergantung pada penguasaan teknologi seperti AI dan keamanan siber.
Ia juga menyoroti potensi penguatan kelompok-kelompok kekuatan tertentu di dalam kepolisian jika seseorang menjabat terlalu lama. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu kompetisi karier yang tidak sehat dan melemahkan moral para perwira di tingkat menengah.
Desakan Kepastian Masa Jabatan Kapolri
Kritik juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW) yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso. Ia berpendapat bahwa perpanjangan usia pensiun bagi pejabat utama kepolisian hingga 62 tahun bukanlah perkara yang mendesak.
Sugeng menilai bahwa isu ini menjadi dilematis karena instansi lain sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Namun, IPW tetap menolak usulan tersebut jika tujuannya hanya untuk memperpanjang kekuasaan individu tertentu di kursi pimpinan.
Menurut Sugeng, hal yang jauh lebih krusial adalah mengatur masa jabatan Kapolri secara definitif dalam undang-undang. Hingga saat ini, belum ada aturan yang secara spesifik membatasi berapa lama seorang Kapolri boleh memegang jabatannya.
Tanpa adanya kepastian waktu menjabat, proses regenerasi kepemimpinan di Polri terancam akan mengalami kemacetan. Hal ini bisa berdampak buruk bagi para jenderal bintang tiga yang memiliki kapasitas tinggi namun kehilangan kesempatan untuk naik jabatan.
Selain masalah pensiun, IPW juga menyoroti poin-poin penting lainnya dalam RUU Polri sebagai berikut:
- Kewenangan penyadapan di tahap penyelidikan harus tetap mendapatkan izin resmi dari pengadilan.
- Perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Pentingnya memperkuat posisi Kompolnas agar menjadi lembaga pengawas yang benar-benar independen dan kuat.
- Mekanisme tour of duty dan promosi jabatan harus tetap berjalan secara adil dan teratur.
Catatan dari IPW ini menunjukkan bahwa perbaikan kualitas Polri harus dilakukan secara menyeluruh dari sisi pengawasan dan regenerasi. Perpanjangan usia pensiun tanpa perbaikan sistemik dikhawatirkan hanya akan menambah beban organisasi di masa depan.
Diskusi mengenai revisi UU Kepolisian ini diprediksi masih akan terus berkembang seiring dengan bergulirnya proses politik di DPR. Semua pihak berharap agar keputusan akhir nantinya benar-benar membawa kemajuan bagi institusi Polri dalam melayani masyarakat.