PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemerintah yang ingin menerapkan kebijakan ekspor komoditas melalui satu pintu. Program ini nantinya akan dikelola langsung oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai koordinator utama.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ARCI menegaskan bahwa mereka sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Perusahaan menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor tambang nasional.
Harapan Dialog Konstruktif Mengenai Harga Emas
Meskipun memberikan dukungan penuh, ARCI menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan para pelaku industri emas. Manajemen berharap adanya ruang diskusi yang mendalam agar kebijakan ini tidak merugikan operasional perusahaan tambang di lapangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sekiranya apabila dimungkinkan dapat dilakukan diskusi atau dialog yang konstruktif bersama dengan stakeholder,” tulis manajemen dalam keterangan resminya. Dialog ini dianggap krusial mengingat kompleksitas struktur pasar emas internasional dan domestik.
ARCI memperingatkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memberikan dampak yang sangat besar terhadap harga emas di pasar. Hal ini tidak hanya memengaruhi kelangsungan bisnis perusahaan, tetapi juga kestabilan transaksi perdagangan secara luas.
Lebih lanjut, dampak kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan merembet pada kontribusi penerimaan negara secara keseluruhan. Stabilitas arus ekspor harus tetap terjaga agar devisa yang masuk ke kas negara tidak terganggu oleh skema baru ini.
Kekhawatiran Terkait Standar Harga LBMA
Dalam industri emas, harga referensi global yang digunakan adalah London Bullion Market Association (LBMA). Standar ini menjadi acuan utama baik untuk transaksi jual beli di dalam negeri maupun di pasar mancanegara.
Penting untuk dicatat bahwa harga LBMA juga menjadi basis perhitungan royalti yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara. Pembayaran royalti ini masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang wajib dipenuhi setiap emiten tambang.
Poin penting mengenai mekanisme perhitungan royalti dan risiko harga adalah sebagai berikut:
- Pemerintah menggunakan perbandingan antara harga LBMA dan realisasi harga jual pasar.
- Royalti dihitung berdasarkan mana yang lebih tinggi di antara kedua indikator harga tersebut.
- Jika harga ekspor satu pintu lebih rendah dari LBMA, perusahaan tetap wajib membayar royalti berdasarkan harga LBMA yang lebih tinggi.
- Kondisi selisih harga ini berisiko menekan pendapatan bersih perusahaan secara signifikan.
Manajemen menjelaskan bahwa realisasi pendapatan berpotensi merosot jika mekanisme satu pintu tidak mampu menyamai standar harga global. Oleh karena itu, ARCI meminta agar implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak menetapkan harga di bawah standar LBMA.
Selain persoalan ekspor, emiten ini juga menyoroti pentingnya penyesuaian harga emas di pasar domestik yang lebih rasional. Langkah ini diperlukan demi menyukseskan program hilirisasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat.
Menunggu Kejelasan Detail Implementasi
Hingga saat ini, pihak ARCI mengaku masih menunggu informasi lebih mendetail mengenai prosedur resmi dari sistem ekspor satu pintu tersebut. Tanpa detail teknis yang jelas, perusahaan belum bisa menyusun strategi penyesuaian operasional yang tepat.
ARCI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini agar tetap sejalan dengan target produksi dan keuangan mereka. Persiapan internal akan segera dilakukan begitu aturan pelaksana sudah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
Berdasarkan data dari IDNFinancials, jadwal implementasi penuh pengalihan ekspor ke Danantara Sumberdaya Indonesia mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan untuk menggeser jadwal semula dari September 2026 menjadi 1 Januari 2027.
Berikut adalah ringkasan dampak pasar terhadap pengumuman rencana ekspor satu pintu tersebut:
| Waktu Kejadian | Peristiwa Penting | Dampak Terhadap IHSG |
|---|---|---|
| Rabu, 20 Mei | Pengumuman awal rencana ekspor satu pintu | Sentimen awal pasar mulai terbentuk |
| Kamis, 21 Mei | Reaksi pasar terhadap pengumuman pemerintah | IHSG mengalami penurunan sebesar 0,82% |
| Jumat, 22 Mei | Keputusan penundaan implementasi diumumkan | IHSG berbalik naik sebesar 1,1% |
Penundaan ini tampaknya memberikan sedikit ruang bernapas bagi pasar modal dan sektor pertambangan yang sempat bergejolak. Investor menyambut positif keputusan pemerintah yang memberikan waktu lebih panjang bagi perusahaan untuk beradaptasi.
Sebagai informasi tambahan, harga emas batangan milik Antam terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Jumat (29/5). Saat ini, harga logam mulia tersebut berada di posisi Rp2.774.000 per gram bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian.