Oditur militer secara resmi telah membacakan tuntutan pidana terhadap empat oknum prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras. Korban dari aksi penyerangan ini adalah Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Jaksa militer menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada keempat terdakwa.
Masa hukuman tersebut nantinya akan dipotong dengan waktu penahanan sementara yang telah dijalani oleh para pelaku sejak proses hukum dimulai. Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.
Dalam tuntutannya, Oditur menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dakwaan ini juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Poin Pertimbangan Hukum Oditur Militer
Dalam proses persidangan, Oditur militer memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan dalam menyusun tuntutan pidana bagi para terdakwa. Pertimbangan ini mencakup aspek-aspek yang memberatkan posisi hukum mereka maupun hal-hal yang dinilai bisa meringankan hukuman.
Berikut adalah rincian faktor yang memberatkan tuntutan hukum bagi keempat terdakwa tersebut:
- Tindakan para terdakwa dianggap bertentangan dengan prinsip Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.
- Perbuatan keji yang dilakukan secara terencana tersebut telah mencoreng nama baik dan citra institusi TNI di mata publik.
- Serangan air keras tersebut mengakibatkan dampak fisik yang fatal berupa luka berat yang dialami oleh korban.
- Aksi ini dikategorikan sebagai bentuk extra-legal revenge atau tindakan balas dendam di luar jalur hukum yang tidak bisa dibenarkan.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik keprajuritan menjadi poin utama yang memperberat hukuman. Oditur menekankan bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Oditur juga memaparkan beberapa hal yang dianggap meringankan bagi para terdakwa:
- Seluruh terdakwa tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana atau terlibat kasus hukum sebelumnya.
- Para terdakwa bersikap kooperatif dengan berkata jujur dan berterus terang selama menjalani proses persidangan.
- Terdapat pernyataan penyesalan dari para terdakwa serta janji tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Adanya kejujuran selama persidangan menjadi pertimbangan oditur untuk memberikan tuntutan yang dinilai proporsional. Namun, penderitaan fisik yang dialami korban tetap menjadi perhatian utama dalam penegakan keadilan di pengadilan militer tersebut.
Biaya Perkara dan Agenda Persidangan Lanjutan
Selain tuntutan pidana berupa kurungan penjara, para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses hukum berlangsung. Besaran biaya ini dibedakan antara terdakwa utama dan terdakwa lainnya yang turut serta dalam aksi tersebut.
Rincian biaya perkara yang harus dibayarkan oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
| Kategori Terdakwa | Besaran Biaya Perkara |
|---|---|
| Terdakwa I | Rp15.000 |
| Terdakwa II, III, dan IV | Rp20.000 |
Setelah pembacaan tuntutan ini selesai dilakukan, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
Motif di Balik Aksi Penyiraman Air Keras
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, motif utama dari aksi penyerangan ini adalah dendam pribadi para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Para pelaku merasa kesal dengan berbagai kritik tajam yang dilontarkan Andrie terhadap institusi tempat mereka bernaung.
Salah satu pemicu utama kekesalan tersebut adalah aksi Andrie yang menerobos masuk ke dalam rapat tertutup Komisi I DPR RI pada 15 April 2025. Saat itu, rapat yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta tersebut tengah membahas agenda sensitif mengenai revisi UU TNI.
Selain insiden di hotel tersebut, para terdakwa juga merasa terganggu dengan langkah hukum Andrie Yunus dan KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Tindakan tersebut dipandang sebagai upaya untuk menyudutkan militer secara sistematis melalui jalur hukum dan opini publik.
Terdapat pula tuduhan dari pihak KontraS yang menyatakan bahwa TNI telah melakukan tindakan intimidasi dan teror di kantor mereka. Narasi anti-militerisme yang konsisten dibangun oleh korban dianggap oleh para terdakwa sebagai tindakan yang telah menginjak-injak kehormatan institusi TNI.
Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Kejadian berlangsung sesaat setelah Andrie Yunus selesai mengisi acara siaran podcast yang berlokasi di Kantor YLBHI.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius yang memerlukan perawatan medis intensif dalam waktu lama. Beberapa laporan medis bahkan menyebutkan adanya risiko kerusakan permanen pada penglihatan korban akibat paparan zat kimia berbahaya tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari para aktivis hak asasi manusia dan organisasi internasional karena menyasar tokoh pejuang HAM. Penuntasan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi oknum aparat yang melakukan tindakan di luar wewenang.