Kasus hukum yang melibatkan tiga prajurit TNI dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Ketiga terdakwa telah menerima vonis penjara dengan durasi hukuman yang bervariasi.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky.
Vonis Terberat untuk Serka Mochammad Nasir
Serka Mochammad Nasir, yang berstatus sebagai terdakwa I, menerima hukuman yang paling berat di antara rekan-rekannya. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepadanya.
Hukuman ini tercatat satu tahun lebih tinggi dibandingkan tuntutan awal dari Oditur Militer atau jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari total pidana tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer. Oleh karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan primer yang bersifat berencana tersebut.
Kendati demikian, ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan dalam persidangan.
Secara hukum, perbuatan Nasir dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatannya juga dikaitkan dengan Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 20 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hukuman untuk Terdakwa II dan Terdakwa III
Terdakwa II, yakni Kopda Feri Herianto, mendapatkan vonis tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Hukuman ini sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta sepuluh tahun penjara.
Sama halnya dengan Serka Nasir, Kopda Feri juga dijatuhi hukuman tambahan yang sangat berat bagi seorang prajurit. Keduanya resmi dipecat dari dinas militer TNI sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Sementara itu, Serka Frengky selaku terdakwa III mendapatkan vonis yang paling ringan, yaitu pidana penjara selama satu tahun. Vonis ini turun drastis dari tuntutan sebelumnya yang mencapai empat tahun penjara.
Majelis hakim memiliki pertimbangan khusus sehingga Frengky tidak dijatuhi hukuman pemecatan maupun kewajiban restitusi. Hakim menilai perannya relatif minim karena saat kejadian ia hanya berada di dalam mobil sambil bermain gim.
Secara kolektif, Kopda Feri dan Serka Frengky dinyatakan terbukti merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban. Tindakan tersebut melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP serta sejumlah pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berikut adalah ringkasan hukuman dan rincian vonis untuk ketiga prajurit TNI tersebut:
| Identitas Terdakwa | Vonis Penjara | Pidana Tambahan | Biaya Perkara |
|---|---|---|---|
| Serka Mochammad Nasir | 13 Tahun | Dipecat dari TNI | Rp15.000 |
| Kopda Feri Herianto | 7 Tahun | Dipecat dari TNI | Rp10.000 |
| Serka Frengky | 1 Tahun | Tidak Ada | Rp15.000 |
Tabel di atas merangkum perbedaan sanksi yang diterima oleh masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan tingkat kesalahan dalam kasus kematian Kacab BRI. Terlihat bahwa hanya terdakwa I dan II yang mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Latar Belakang dan Konteks Kasus
Kasus kematian M. Ilham Pradipta menarik perhatian publik setelah terungkapnya motif di balik tindakan keji para pelaku. Penyelidikan menunjukkan adanya upaya pengejaran terhadap dana besar di rekening perbankan.
Informasi penting yang berkaitan dengan perjalanan kasus pembunuhan ini meliputi:
- Keluarga korban sebelumnya telah menuntut agar para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang maksimal.
- Tujuan utama para pelaku diduga adalah untuk menguasai rekening dormant atau rekening pasif yang berisi dana sekitar Rp70 miliar.
- Oditur Militer awalnya menuntut hukuman variatif mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara bagi para terdakwa sebelum akhirnya hakim memberikan putusan final.
- Proses persidangan berjalan secara terbuka di Pengadilan Militer untuk memastikan transparansi hukum bagi keluarga korban.
Poin-poin tersebut menggambarkan betapa kompleksnya motif ekonomi yang melatarbelakangi tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Hingga saat ini, putusan hakim telah menjadi dasar hukum tetap bagi status kedinasan dan masa depan para terdakwa.
Sebagai informasi tambahan, vonis ini juga mencakup pembebanan biaya perkara yang harus dibayarkan oleh masing-masing individu. Terdakwa I dan III dibebankan biaya sebesar Rp15.000, sedangkan terdakwa II dibebankan Rp10.000.
Keadilan bagi keluarga almarhum M. Ilham Pradipta terus menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini. Dengan berakhirnya pembacaan amar putusan, diharapkan proses hukum dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas institusi militer di mata masyarakat.