Kisah penemuan harta karun yang kerap dikaitkan dengan Presiden pertama RI, Soekarno, pernah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Harta berupa logam mulia dan batu berharga tersebut ditemukan oleh personel TNI di kawasan Cigombong, yang merupakan jalur penghubung antara Bogor dan Sukabumi.
Peristiwa bersejarah ini berlangsung sekitar pertengahan tahun 1946, tepat pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Saat itu, pasukan TNI di bawah pimpinan Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang sedang melakukan pengamanan di wilayah bekas pendudukan Jepang.
Penemuan Tak Terduga di Bekas Wilayah Jepang
Awalnya, para prajurit menemukan sebuah peti besar yang mereka duga berisi peralatan medis. Namun, saat peti tersebut dibuka, isinya ternyata hanya tumpukan kondom yang ditinggalkan oleh pasukan pendudukan.
Proses pencarian tidak berhenti di situ, meski sempat diwarnai insiden ledakan bom aktif yang melukai beberapa anggota TNI saat penggalian. Kejutan besar baru muncul ketika Sersan Mayor Sidik menemukan sebuah guci besar yang tersembunyi di dalam tanah.
Di dalam guci tersebut, terdapat banyak kaus kaki yang ternyata digunakan untuk membungkus emas, permata, dan berlian. Kilauan batu berharga yang sudah dicongkel-congkel itu sempat membuat para anggota polisi tentara dan warga yang membantu merasa terperangah.
Rincian aset berharga yang ditemukan dalam operasi tersebut:
- Emas Murni: Logam mulia dengan berat total mencapai 7 kilogram.
- Berlian: Berbagai jenis berlian dengan total berat sekitar 4 kilogram.
- Total Nilai: Ditaksir mencapai Rp6 miliar berdasarkan kurs dan nilai pada tahun 1972.
- Asal Barang: Diduga kuat berasal dari wilayah Perkebunan Pondok Gede, Bogor.
Data di atas menunjukkan betapa besarnya nilai temuan tersebut bagi keuangan negara yang saat itu baru saja berdiri. Penemuan ini kemudian menjadi aset penting yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat demi kepentingan perjuangan bangsa.
Integritas Kawilarang dan Penyerahan Harta ke Negara
Meski menemukan harta dalam jumlah fantastis, Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang dengan tegas menolak untuk menyimpan barang-barang tersebut demi kepentingan pribadi. Ia segera melaporkan temuan berharga itu kepada Residen Bogor, Moerdjani, untuk diproses lebih lanjut.
Atas arahan Moerdjani, harta karun tersebut diputuskan untuk diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta. Letnan Godjali kemudian diperintahkan untuk mengawal pengiriman emas dan berlian tersebut secara langsung.
Sesampainya di Yogyakarta, seluruh aset tersebut disimpan dengan aman di Bank Negara Indonesia (BNI-46). Institusi perbankan tersebut saat itu dipimpin oleh Margono Djojohadikusumo yang bertanggung jawab atas keamanan aset negara.
Kawilarang menegaskan bahwa seluruh harta tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk membiayai perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Sikap jujur dan patriotisme ini menjadi catatan penting dalam sejarah integritas perwira militer Indonesia di masa revolusi.
Hingga saat ini, kisah tersebut tetap menjadi pengingat tentang nilai-nilai kejujuran dan dedikasi yang ditunjukkan oleh para pendahulu bangsa. Harta yang ditemukan di jalur Sukabumi itu pun sepenuhnya menjadi bagian dari modal awal pembangunan Republik Indonesia.