Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) memberikan sorotan tajam terhadap insiden tragis yang terjadi di Gunung Dukono, Maluku Utara. Peristiwa erupsi pada 8 Mei 2026 tersebut menelan korban jiwa akibat pelanggaran zona bahaya.
IABI menilai tindakan menerobos area terlarang demi memacu adrenalin atau kebutuhan konten media sosial sebagai bentuk kenekatan yang sangat fatal. Hal ini dianggap sebagai pertaruhan nyawa yang tidak sebanding dengan kepuasan sesaat.
Peringatan Otoritas Bukan Sekadar Formalitas
Anggota IABI, Daryono, menegaskan bahwa tragedi di Halmahera Utara ini harus menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Peringatan dari otoritas merupakan garis tegas antara hidup dan mati, bukan sekadar prosedur administratif belaka.
Ia menyebutkan bahwa mengabaikan larangan pendakian saat gunung api aktif menunjukkan aktivitas ekstrem adalah kesalahan besar. Keberanian manusia tidak akan mampu menandingi kecepatan aliran piroklastik yang sangat mematikan.
Daryono menjelaskan bahwa saat erupsi terjadi, kolom abu bisa mencapai ketinggian 10.000 meter disertai muntahan lava pijar. Jarak 20 hingga 30 meter dari bibir kawah adalah titik yang sangat berbahaya karena maut bisa datang kapan saja.
Aliran panas tersebut bergerak jauh lebih cepat daripada upaya manusia untuk menyelamatkan diri atau berteriak meminta tolong. Oleh karena itu, area di dekat kawah bukan lagi tempat untuk dikagumi saat status gunung sedang aktif.
Risiko Teknis dan Pelajaran dari Sejarah
Terdapat beberapa faktor teknis yang menjadi penyebab utama kematian dalam bencana erupsi gunung berapi. Hal ini harus dipahami oleh para pendaki agar tidak meremehkan risiko yang ada di lapangan.
Faktor risiko utama penyebab kematian saat erupsi gunung api antara lain:
- Paparan awan panas atau pyroclastic cloud yang bersuhu sangat tinggi.
- Lontaran material pijar dan bebatuan dari dalam kawah.
- Aliran lahar yang dapat menerjang jalur pendakian secara tiba-tiba.
- Pelanggaran radius aman yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
- Penolakan terhadap instruksi evakuasi saat kondisi darurat terjadi.
IABI juga mengingatkan sejarah panjang bencana gunung api dunia sebagai pelajaran berharga. Mulai dari erupsi Gunung Pelée tahun 1902 hingga tragedi Gunung Marapi pada tahun 2023 silam.
Daryono menegaskan bahwa alam tidak membutuhkan izin manusia untuk menunjukkan kekuatannya. Tindakan melanggar jalur yang ditutup juga membahayakan tim SAR yang harus bertaruh nyawa saat melakukan proses evakuasi.
Data Korban dan Radius Bahaya Gunung Dukono
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebenarnya telah menetapkan radius bahaya sejauh empat kilometer sejak akhir tahun 2024. Jalur pendakian pun sudah resmi ditutup oleh pemerintah daerah sejak April 2026.
Berdasarkan laporan dari Basarnas, terdapat puluhan pendaki yang berada di kawasan tersebut saat bencana terjadi. Sebagian besar berhasil diselamatkan, namun beberapa di antaranya tidak mampu bertahan.
Berikut adalah ringkasan data mengenai korban dalam tragedi erupsi Gunung Dukono:
| Keterangan | Jumlah/Identitas |
|---|---|
| Total Pendaki di Lokasi | 20 Orang |
| Korban Selamat | 17 Orang |
| Korban Meninggal Dunia | 3 Orang |
| Identitas Korban Jiwa | Timo (Singapura), Sahnas (Singapura), Inisial E (Indonesia) |
Data di atas menunjukkan dampak nyata dari pengabaian aturan keselamatan di area gunung berapi yang aktif. Sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat terjebak dalam zona yang seharusnya dikosongkan.
Daryono berpesan agar seluruh masyarakat dan pecinta alam selalu menghormati batas keamanan yang telah ditentukan. Ia mengingatkan bahwa puncak tertinggi yang sebenarnya dalam sebuah pendakian adalah keselamatan diri sendiri.