Resmi Naik! Pajak Sayonara Jepang Jadi Rp340 Ribu Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan Terbarunya

Resmi Naik! Pajak Sayonara Jepang Jadi Rp340 Ribu Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan Terbarunya
Foto: Resmi Naik! Pajak Sayonara Jepang Jadi Rp340 Ribu Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan Terbarunya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah Jepang telah mengumumkan kebijakan baru mengenai tarif pajak keberangkatan atau yang populer disebut sebagai pajak sayonara bagi wisatawan asing. Mulai 1 Juli 2026, setiap turis yang meninggalkan Negeri Sakura akan dikenakan biaya yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Kenaikan ini tergolong signifikan karena mencapai lebih dari dua kali lipat dari tarif awal yang berlaku sejak 2019. Jika sebelumnya turis hanya membayar 1.000 yen atau sekitar Rp113 ribuan, kini tarifnya melonjak menjadi 3.000 yen atau setara Rp340 ribuan.

Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh setiap warga negara asing saat mereka keluar dari wilayah Jepang, baik melalui jalur udara maupun laut. Meski kebijakan ini menambah beban pengeluaran perjalanan, para pelancong disebut akan merasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

Melansir laporan dari AFAR, pemerintah setempat berkomitmen untuk menggunakan pendapatan dari pajak ini guna memperkuat sektor pariwisata. Dana tersebut akan dialokasikan untuk memperluas serta memperbaiki berbagai infrastruktur pendukung wisatawan di seluruh penjuru negeri.

Alokasi Dana dan Penanganan Masalah Pariwisata

Pihak berwenang menjelaskan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan berbagai fasilitas publik. Selain itu, peningkatan teknologi di bandara dan pelabuhan juga menjadi prioritas utama pemerintah Jepang.

Salah satu langkah konkretnya adalah pengadaan sistem pengenalan wajah di gerbang internasional untuk mempercepat prosedur pemeriksaan paspor. Selain itu, dana pajak akan dikucurkan untuk restorasi aset bersejarah serta pengembangan sumber daya wisata berbasis digital.

Data dari Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO) menyebutkan bahwa tambahan pendapatan ini sangat krusial untuk mengatasi masalah overtourism. Fenomena kepadatan turis yang berlebihan di lokasi populer telah memicu kekhawatiran serius di kalangan warga lokal.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong penyebaran wisatawan agar tidak hanya bertumpuk di kota besar seperti Tokyo dan Kyoto. Dengan promosi daerah tersembunyi atau hidden gem, pelancong diharapkan tertarik mengeksplorasi wilayah lain yang lebih tenang.

Akses menuju daerah-daerah terpencil juga akan dipermudah melalui peningkatan layanan kereta api dan fasilitas publik lainnya. Dengan begitu, pengalaman berwisata di Jepang diharapkan menjadi lebih nyaman dan tidak hanya terpusat pada satu titik saja.

Kategori Wisatawan yang Terbebas dari Pajak

Meskipun aturan ini berlaku secara umum, terdapat kategori tertentu yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban membayar pajak sayonara. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kenyamanan teknis bagi para pelancong.

Daftar kelompok yang tidak perlu membayar pajak keberangkatan Jepang antara lain:

  • Anak-anak yang masih berusia di bawah dua tahun.
  • Penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kedatangan.
  • Individu yang terpaksa masuk ke wilayah Jepang karena faktor cuaca buruk atau keadaan darurat yang tidak bisa dihindari.

Penerapan pajak keberangkatan sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional karena banyak negara lain yang sudah memberlakukannya. Australia, misalnya, membebankan biaya sekitar 70 dolar Australia kepada setiap penumpang yang terbang meninggalkan negara tersebut.

Negara lain seperti Anguilla menetapkan tarif keberangkatan sebesar USD 28 via udara dan USD 36 melalui jalur laut. Sementara itu, Kamboja juga menerapkan biaya tambahan sebesar 30 dolar Australia bagi para pelancong yang terbang keluar dari wilayah mereka.

Kenaikan Biaya Administrasi Visa dan Izin Tinggal

Selain fokus pada wisatawan jangka pendek, Jepang juga memperketat aturan bagi warga asing yang ingin menetap lebih lama. Parlemen Jepang telah mengesahkan revisi undang-undang pengendalian imigrasi yang berdampak pada kenaikan biaya pengurusan visa.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, batas maksimal biaya untuk perpanjangan masa berlaku visa kini mencapai 100 ribu yen atau sekitar Rp11,2 juta. Angka ini merupakan penyesuaian terbaru yang dilakukan demi efisiensi administrasi kependudukan bagi orang asing.

Perubahan yang paling mencolok terlihat pada permohonan izin menetap secara permanen di Jepang. Pemerintah menetapkan batas atas biaya permohonan hingga 300 ribu yen atau setara dengan Rp33,5 juta bagi warga asing yang memenuhi kualifikasi.

Kenaikan ini sangat drastis jika dibandingkan dengan tarif lama yang hanya dipatok sebesar 10 ribu yen atau sekitar Rp1,1 juta saja. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan beban kerja administratif yang semakin kompleks di departemen imigrasi.

Rincian perkiraan perubahan biaya administrasi di Jepang saat ini adalah:

Jenis Layanan Imigrasi Biaya Saat Ini (Estimasi) Batas Atas Baru (Maksimal)
Perpanjangan Masa Tinggal 6.000 Yen (Rp670 ribu) 100.000 Yen (Rp11,2 juta)
Perubahan Status Tinggal 6.000 Yen (Rp670 ribu) 100.000 Yen (Rp11,2 juta)
Izin Menetap (Permanent) 10.000 Yen (Rp1,1 juta) 300.000 Yen (Rp33,5 juta)

Besaran tarif pastinya akan ditentukan secara resmi melalui keputusan kabinet setelah pemerintah melakukan jajak pendapat dari masyarakat luas. Langkah ini dilakukan agar kebijakan tetap transparan dan bisa diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Pemerintah Jepang menyatakan akan memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki alasan kuat secara kemanusiaan atau mengalami masalah finansial. Namun, mekanisme pemberian bantuan atau keringanan biaya tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Badan Layanan Imigrasi berencana untuk segera menyusun panduan teknis yang menjelaskan persyaratan khusus bagi pemohon yang membutuhkan keringanan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak terjadi kebingungan saat aturan baru mulai diimplementasikan secara penuh.

Sistem Otorisasi Perjalanan Elektronik Terbaru

Jepang juga sedang bersiap memperkenalkan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun fiskal 2028. Program ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap potensi terorisme serta mencegah keberadaan pekerja ilegal.

Sistem ini menyasar warga dari 74 negara dan wilayah yang selama ini memiliki fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat. Para pelancong nantinya diwajibkan untuk mendaftarkan informasi pribadi mereka secara daring sebelum melakukan perjalanan.

Informasi yang harus diisi mencakup identitas diri, tujuan kunjungan, hingga lokasi yang akan didatangi selama berada di Jepang. Data tersebut akan diperiksa secara silang dengan basis data kriminal nasional dan internasional untuk memastikan keamanan negara.

Jika ditemukan indikasi kecurigaan bahwa pelancong akan tinggal melebihi batas waktu izin, pihak otoritas berhak menolak mereka naik ke pesawat. Prosedur ini diharapkan mampu menyaring pengunjung yang berisiko tinggi sebelum mereka sempat menyentuh daratan Jepang.

Pada akhir tahun 2025, jumlah warga asing yang tinggal di Jepang telah mencapai angka rekor yakni sekitar 4,13 juta orang. Peningkatan populasi asing ini membuat pemerintah semakin waspada terhadap ketaatan warga pendatang dalam memenuhi kewajiban mereka.

Salah satu aturan yang sangat ditekankan adalah kewajiban membayar premi Asuransi Kesehatan Nasional (NHI) atau yang dikenal sebagai kokumin kenko hoken. Warga asing yang terbukti mengabaikan pembayaran asuransi ini menghadapi risiko serius berupa pencabutan izin tinggal atau visa.

Program asuransi ini bersifat wajib bagi semua penduduk, termasuk orang asing yang telah menetap minimal selama tiga bulan di Jepang. Kebijakan tegas ini diambil untuk menjamin keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penghuni wilayah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi