Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang mencoba menghentikan aksi militer di Iran. Trump menilai upaya tersebut sebagai tindakan yang tidak patriotik dan berisiko merusak proses diplomasi yang sedang berjalan.
Melalui platform Truth Social, Trump menegaskan bahwa pemungutan suara itu terjadi saat dirinya sedang berada di tahap akhir negosiasi dengan Republik Islam Iran. Ia mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut karena dianggap bisa mengganggu stabilitas negosiasi yang sedang ia bangun.
Gejolak Internal Partai Republik
Keputusan DPR AS ini menjadi sorotan karena adanya pembelotan dari internal partai pendukung Trump sendiri. Sebanyak empat politisi dari Partai Republik memilih bergabung dengan Partai Demokrat untuk menyetujui rancangan undang-undang tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukkan angka tipis, yakni 215 dukungan berbanding 208 suara yang menolak. Kini, naskah undang-undang tersebut resmi diteruskan ke tingkat Senat untuk proses pembahasan lebih lanjut.
Trump bereaksi keras dengan menuding Partai Demokrat lebih menginginkan kegagalan negara dibandingkan melihat dirinya meraih pencapaian politik. Ia juga mencemooh empat rekan separtainya yang membelot sebagai sekadar pencari perhatian yang memalukan.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan yang tengah diupayakan oleh parlemen AS:
- Membatasi kekuasaan Presiden dalam mengambil tindakan militer lanjutan terhadap Iran tanpa izin resmi.
- Menandai pertama kalinya DPR yang dikuasai Republik berbalik arah menentang operasi militer Trump sejak konflik dimulai tiga bulan lalu.
- Menjadi upaya keempat kalinya dari DPR AS untuk membatasi wewenang perang yang dimiliki oleh Presiden.
- Mendorong penegakan Undang-Undang Kekuatan Perang terkait durasi pengerahan pasukan di wilayah konflik.
Langkah ini mencerminkan tingginya ketegangan politik di Washington mengenai batas wewenang eksekutif dalam urusan luar negeri. Meskipun Trump memiliki hak veto, dukungan dari sebagian anggota partainya sendiri menunjukkan adanya keretakan dalam strategi militer pemerintah.
Pelanggaran Konstitusi dan Status Hukum
Partai Demokrat melemparkan tuduhan serius bahwa Presiden Trump telah melanggar konstitusi negara. Hal ini merujuk pada serangan militer gabungan bersama Israel terhadap Iran pada akhir Februari lalu yang dilakukan tanpa restu Kongres.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Kekuatan Perang, seorang presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan parlemen setelah mengirim pasukan. Masa tenggang tersebut telah terlewati beberapa pekan lalu, sehingga tindakan Trump kini dianggap ilegal oleh pihak oposisi.
Perbandingan status hukum dan progres legislasi terkait pembatasan perang ini adalah sebagai berikut:
| Lembaga | Status Tindakan | Dampak Hukum |
|---|---|---|
| DPR AS | Telah mengesahkan RUU (215-208) | Menunggu keputusan Senat |
| Senat AS | Resolusi diajukan sejak Mei | Belum ada pemungutan suara pleno |
| Kepresidenan | Ancaman veto dari Trump | Bisa digugat secara hukum jika Senat setuju |
Jika Senat yang dikuasai Partai Republik juga meloloskan resolusi bersama ini, maka aturan tersebut tidak lagi memerlukan tanda tangan presiden untuk berlaku. Namun, situasi ini diprediksi akan memicu perdebatan hukum yang panjang di tingkat pengadilan tinggi.
Hingga saat ini, tensi antara Gedung Putih dan parlemen tetap tinggi seiring dengan berlanjutnya operasi militer di Teheran. Trump tetap bersikeras bahwa intervensi Kongres hanya akan melemahkan posisi tawar Amerika Serikat di mata dunia internasional.