Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum & HAM, yang melibatkan sejumlah pejabat. Selama periode 2022-2026, mereka berhasil meraup sekitar Rp145 miliar dari praktik ilegal ini.
Kejadian ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa malam (2 Juni 2026), yang menyasar Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Ia sempat menghindari penangkapan, namun akhirnya menyerahkan diri pada Rabu malam (3 Juni 2026). Dari operasi ini, 18 orang berhasil diamankan, sementara delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4 Juni 2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari temuan analisis keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari 35 pegawai Kemenkumham, aliran dana mencapai Rp366,7 miliar, dengan 97% berasal dari luar gaji atau tunjangan.
Silmy Karim, yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk melakukan praktik pungutan liar. Jaya kemudian menginstruksikan bawahannya agar meminta biaya tambahan untuk setiap permohonan izin tinggal yang diproses secara daring.
Modus operandi ini berlangsung sistemik, di mana punggawa di level staf diarahkan untuk menarik biaya tambahan dari pemohon layanan imigrasi. Pungutan liar ini mencakup berbagai jenis layanan, seperti perpanjangan izin tinggal hingga perubahan domisili.
Proses Permohonan Izin Tinggal yang Dipermainkan
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa seharusnya pengurusan izin tinggal di Indonesia sudah terintegrasi dengan sistem daring dan bisa berjalan lancar. Namun, justru terjadi penambahan biaya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tarif Pelayanan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi acuan utama.
Seluruh pengurusan imigrasi dilakukan secara daring melalui sistem kementerian terkait, namun faktanya berbanding terbalik ketika proses pengesahan dokumen lambat kecuali jika ada pembayaran 'ekstra'. Penjamin yang hanya membayar sesuai tarif resmi berisiko mengalami keterlambatan, bahkan penolakan.
Barang Bukti dan Penahanan Tersangka
Dalam penindakan kasus ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar berupa kendaraan, saldo bank, dan mata uang asing. Delapan tersangka telah ditahan, termasuk Silmy Karim, sebagai salah satu aktor utama dalam skandal ini.
Berikut daftar tersangka yang ditahan oleh KPK:
- Silmy Karim, Wakil Menteri Imipas 2025-2026
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal
Para pejabat tersebut disangka melanggar ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta KUHP baru yang berlaku sejak 2023.