Pemerintah bersama DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri untuk memperbarui regulasi lama, yakni UU No. 31/2000. Langkah ini diambil karena aturan yang sudah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika perdagangan saat ini.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Hal ini dikarenakan regulasi yang ada sekarang sering memicu berbagai persoalan hukum dalam implementasi praktisnya di lapangan.
Menurut Supratman, masifnya perkembangan dunia digital, kecerdasan buatan (AI), hingga teknologi cetak tiga dimensi (3D printing) menuntut adanya sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lebih modern. Sistem baru tersebut diharapkan lebih adaptif dalam memberikan kepastian hukum bagi para pendesain maupun pelaku usaha.
“Undang-undang ini usianya sudah hampir 26 tahun. Oleh karena itu, kami ingin memformulasikan kembali penyesuaian mekanisme pendaftaran agar sejalan dengan perkembangan zaman, digitalisasi, serta kehadiran artificial intelligence,” ujar Supratman setelah rapat pembahasan di Gedung DPR, Selasa (19/5/2026).
Transformasi Digital dan Percepatan Layanan
Dalam tahap awal pembahasan bersama para legislator, pemerintah telah menyiapkan sederet perubahan fundamental dalam revisi aturan tersebut. Fokus utamanya terletak pada peningkatan efisiensi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi terkini.
Salah satu poin krusial adalah target percepatan proses pendaftaran desain industri melalui sistem digital yang didukung oleh kecerdasan buatan. Jika merujuk pada aturan lama, proses pendaftaran secara konvensional bisa memakan waktu hingga 11 bulan lamanya.
Melalui revisi beleid ini, pemerintah berambisi memangkas durasi tersebut secara drastis menjadi hanya dalam hitungan hari. “Di dalam undang-undang yang baru ini, prosesnya akan kita ubah menjadi hanya 33 hari saja,” tegas Supratman menjelaskan target ambisius tersebut.
Penggunaan teknologi AI diyakini mampu mengurangi beban pemeriksaan manual yang selama ini dilakukan oleh petugas. Selain itu, sistem otomatisasi ini diharapkan dapat meminimalkan subjektivitas saat pengambilan keputusan administratif.
Reformasi layanan digital yang telah diinisiasi pemerintah sejak tahun 2025 terbukti membuahkan hasil positif. Jumlah keberatan dari masyarakat terhadap keputusan administrasi desain industri tercatat menurun secara signifikan.
Supratman memaparkan data bahwa perkara yang masuk ke komisi banding turun drastis dari 1.200 kasus pada tahun 2024 menjadi hanya 500 kasus di tahun 2025. Penurunan ini menjadi bukti bahwa transparansi dan akurasi sistem digital mulai dirasakan manfaatnya oleh publik.
Reformasi Hukum dan Penghapusan Komisi Banding
Selain melakukan percepatan layanan, pemerintah juga mengusulkan langkah radikal dengan menghapus komisi banding desain industri. Nantinya, mekanisme penyelesaian sengketa akan diarahkan langsung melalui jalur peradilan yang lebih formal.
Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan administratif dapat segera melayangkan gugatan ke pengadilan niaga. Langkah ini diambil untuk menciptakan efisiensi dalam rantai birokrasi penyelesaian sengketa desain industri.
Pemerintah bahkan sedang mempertimbangkan opsi agar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga bersifat final dan mengikat pada tingkat pertama. Dengan demikian, proses hukum tidak perlu berlarut-larut hingga ke tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.
“Bagi masyarakat yang merasa tidak puas, silakan langsung menempuh jalur ke pengadilan niaga. Rencananya, pengadilan tersebut akan bersifat tingkat pertama dan terakhir sehingga tidak perlu ada proses banding lagi,” ungkap Supratman.
Rangkuman poin-poin utama yang menjadi fokus dalam revisi UU Desain Industri ini meliputi:
- Pembaruan definisi dasar mengenai desain industri agar mencakup objek digital.
- Penyempurnaan serta perluasan ruang lingkup perlindungan hak-hak desain industri secara menyeluruh.
- Pemberian perlindungan hukum bagi desain industri tertentu meskipun tanpa melalui proses pendaftaran formal.
- Penguatan hak eksklusif bagi para pemegang hak desain industri untuk mencegah plagiarisme.
- Penerapan tanggung jawab hukum bagi pengelola tempat perdagangan yang memfasilitasi pelanggaran desain.
- Perlindungan bagi pihak yang sudah menggunakan desain tertentu sebelum pihak lain mendaftarkannya.
Poin-poin di atas disusun untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, aspek tanggung jawab pengelola tempat perdagangan diharapkan dapat menekan peredaran barang bajakan di pasar fisik maupun daring.
Dukungan Ekonomi dan Fasilitas bagi UMKM
Revisi undang-undang ini tidak hanya menyentuh aspek legalitas semata, tetapi juga didorong untuk memberikan dampak ekonomi yang nyata. Pemerintah memasukkan klausul yang mengakui hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Dengan status tersebut, desain industri yang telah terdaftar dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Hal ini merupakan kabar baik bagi para pelaku industri kreatif yang sering terkendala aset fisik untuk modal usaha.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses komersialisasi HKI, khususnya bagi sektor UMKM. “Ke depannya, seluruh hak kekayaan intelektual bisa dijadikan objek fidusia sebagai jaminan benda bergerak,” jelas Supratman menambahkan.
Selain itu, RUU ini juga membuka jalan bagi mekanisme pendaftaran internasional melalui kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Pendesain lokal kini bisa mendapatkan perlindungan di berbagai negara sekaligus dengan mendaftar lewat sistem di Indonesia.
Berikut adalah ringkasan perbandingan biaya pendaftaran desain industri untuk memberikan gambaran keberpihakan pemerintah terhadap UMKM:
| Kategori Pendaftar | Tarif Pendaftaran (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) | 200.000 | Tarif khusus bersubsidi |
| Umum / Perusahaan Besar | 800.000 | Tarif standar non-subsidi |
Tabel tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan biaya bagi pelaku usaha kecil. Dengan tarif yang jauh lebih murah, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang sadar untuk mematenkan karya desain mereka.
Pemerintah memastikan bahwa kepentingan UMKM tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pembahasan revisi undang-undang ini. Harapannya, desain asli karya anak bangsa dapat terlindungi secara hukum sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi yang maksimal.