Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas) terkait aturan devisa dan skema perdagangan luar negeri.
Sektor ini kini dibebaskan dari kewajiban menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank milik negara atau Himbara, serta tidak terikat kebijakan ekspor satu pintu.
Kepastian Hukum untuk Menjaga Investasi Migas
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha di industri hulu migas nasional.
Diharapkan dengan adanya fleksibilitas ini, iklim investasi di Indonesia tetap kompetitif dan menarik bagi para investor global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat beroperasi tanpa kendala pembatasan devisa.
Bahlil menyatakan bahwa Presiden telah mengizinkan penggunaan hasil ekspor secara mandiri tanpa harus terikat prosedur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tertentu.
Pernyataan Menteri ESDM terkait fleksibilitas devisa bagi investor:
"DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silakan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas."
Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha mengenai regulasi keuangan yang dapat menghambat operasional mereka di Indonesia.
Alasan Pengecualian Sektor Migas
Keputusan pengecualian ini tidak diambil sembarangan, melainkan berdasarkan pemahaman mendalam atas karakteristik unik industri migas.
Presiden memutuskan kebijakan ini setelah meninjau bahwa tata niaga migas sangat berbeda dibandingkan dengan komoditas tambang mineral lainnya.
Beberapa faktor utama yang menjadi dasar pengecualian sektor migas meliputi:
- Sebagian besar hasil produksi migas sudah diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
- Transaksi penjualan ke pasar internasional umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang sebelum proyek dimulai.
- Seluruh kesepakatan komersial dan pembagian hasil ekspor telah disetujui sejak tahap awal melalui Plan of Development (POD).
Dengan demikian, aturan ekspor satu pintu dianggap tidak relevan karena mekanisme bagi hasil antara pemerintah dan investor sudah baku sejak awal kontrak.
Fokus pada Pemenuhan Kebutuhan Domestik
Pemerintah menyadari bahwa menjaga aliran investasi hulu migas sangat krusial untuk ketahanan energi nasional jangka panjang.
Pengecualian ini menjadi sinyal positif bahwa Indonesia sangat menghargai kontrak kerja sama yang telah disepakati bersama pihak investor.
Bahlil juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pemangkasan kuota ekspor bagi KKKS agar operasional bisnis tetap berjalan stabil.
Kepastian mengenai tata kelola ekspor dan devisa ini diharapkan mampu mempercepat pengembangan lapangan-lapangan migas baru di masa mendatang.