Satgas PASTI Blokir Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA per Januari 2026

Satgas PASTI Blokir Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA per Januari 2026
Foto: Satgas PASTI Blokir Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA per Januari 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru saja mengambil tindakan tegas terhadap dua entitas yang diduga melakukan penipuan. Entitas tersebut adalah CANTVR dan YUDIA, yang keduanya kini resmi dihentikan operasionalnya oleh otoritas terkait.

Keputusan ini diambil setelah Satgas PASTI menemukan adanya praktik ilegal yang berisiko merugikan masyarakat luas. Dalam keterangan resminya pada Kamis (21/5/2026), Satgas membeberkan modus yang digunakan oleh kedua pihak tersebut.

Modus Investasi Palsu CANTVR

CANTVR terindikasi melakukan aksi penipuan dengan modus menyalahgunakan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi atau dikenal dengan istilah impersonasi. Perusahaan yang namanya dicatut dalam kasus ini adalah Cantor Fitzgerald, sebuah lembaga keuangan yang beroperasi secara sah di Amerika Serikat dan Singapura.

Berdasarkan hasil investigasi, CANTVR diduga bekerja sama dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX). Penawaran investasi saham yang ditawarkan CANTVR melalui aplikasi mereka ternyata berasal dari platform MEX tersebut.

Beberapa fakta temuan Satgas PASTI mengenai operasional CANTVR meliputi:

  • Kegiatan usahanya terbukti tidak selaras dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
  • Situs web dan aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
  • Menjanjikan keuntungan berlipat ganda berdasarkan tingkatan atau level keanggotaan setelah pengguna melakukan deposit uang.
  • Mengelabui anggota dengan alokasi saham IPO fiktif yang memaksa pengguna membayar sejumlah uang untuk menebus saham palsu tersebut.

Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia. Platform digital mereka juga berstatus ilegal karena tidak tercatat dalam sistem PSE Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penipuan Pekerjaan Paruh Waktu YUDIA

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang menyasar masyarakat melalui skema pekerjaan paruh waktu. Modus yang ditawarkan terlihat menggiurkan, yakni memberikan pendapatan harian dan bonus tambahan bagi penggunanya.

YUDIA meminta anggotanya melakukan setoran deposit dengan alasan untuk pembelian hak cipta atau menonton film drama asal China. Selain itu, mereka menerapkan sistem member get member untuk merekrut lebih banyak korban baru.

Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YUDIA:

  • Perusahaan menjalankan bisnis tanpa mengajukan izin lanjutan kepada instansi berwenang (BKPM).
  • Legalitas sistem elektroniknya bermasalah karena tidak memiliki status PSE dari pemerintah.
  • Adanya indikasi penipuan melalui skema penyetoran dana yang tidak memiliki dasar investasi jelas.

Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh akses aplikasi maupun tautan yang terkait dengan YUDIA akan segera diblokir secara total. Satgas PASTI juga berencana menggandeng penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini.

Langkah Pengaduan dan Pencegahan

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat. Penting untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan sebelum memutuskan untuk menyetorkan dana.

Bagi warga yang telah menjadi korban, disarankan untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar proses hukum bisa segera berjalan. Satgas PASTI menyediakan kanal khusus untuk pelaporan demi mempercepat penanganan kasus di lapangan.

Gunakan layanan resmi berikut untuk melapor atau mengecek legalitas investasi:

Layanan Pengaduan Kontak / Alamat Website
Sipasti OJK sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157
Email Konsumen [email protected]
Anti-Scam Centre (IASC) iasc.ojk.go.id

Layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sangat direkomendasikan bagi korban penipuan finansial agar pemblokiran rekening pelaku bisa dilakukan lebih cepat. Tetaplah waspada terhadap segala bentuk penawaran yang terasa tidak logis dan terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

Artikel terkait

Rekomendasi