Satuan Tugas Haji Polri mencatat adanya 320 korban dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur dari Januari hingga Mei 2026. Total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp10 miliar.
Irjen Johnny Eddizon Isir, selaku Kadiv Humas Polri, menyatakan bahwa jumlah korban tersebut diperoleh dari 11 Laporan Polisi dan 21 Laporan Informasi yang diterima. Dari puluhan laporan yang masuk, telah ditetapkan 13 orang sebagai tersangka atas dugaan penyelenggaraan haji ilegal ini.
Isir dalam keterangannya menambahkan, pada Jumat (15/5/2026), pihak kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan 32 calon jemaah haji asal Indonesia yang non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pencegahan ini dilakukan setelah terjadinya pemeriksaan terhadap WNI yang mengaku akan berwisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok.
Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan bahwa dari 32 orang tersebut, 31 di antaranya memegang visa kerja Arab Saudi dengan tipe single entry yang berlaku 90 hari. Selanjutnya, ditemukan 5 orang yang ternyata bermaksud menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu. Selain itu, seorang di antara mereka memiliki peran sebagai tour leader sekaligus manajer operasional dari agen perjalanan Travel FEIGO.
Dalam upaya pencegahan ini, Satgas Haji berhasil menyita 32 paspor RI, 32 boarding pass untuk perjalanan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi. Semua barang bukti tersebut digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Isir menjelaskan bahwa lembaganya akan segera menyelesaikan administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Langkah ini termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak travel, sekaligus memperkuat kerjasama dengan Satgas Penanganan Haji Ilegal.
"Pengamanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji bukan hanya soal penegakan hukum, lebih dari itu adalah bentuk perlindungan negara bagi masyarakat," jelas Isir.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan haji dan memastikan keabsahan dokumen sebelum berangkat. Isir mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah terbujuk oleh tawaran haji yang cepat dan ilegal.
"Pastikan semua dokumen serta proses keberangkatan sesuai aturan untuk menjamin keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran ibadah. Jangan sampai niat baik beribadah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya ingin mencari keuntungan lewat modus penipuan," lanjut Isir lagi.