RUU P2SK Resmi Atur Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus di 2026

RUU P2SK Resmi Atur Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus di 2026
Foto: RUU P2SK Resmi Atur Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyepakati poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam RUU tersebut berkaitan dengan kewenangan investasi strategis. Perubahan ini memberikan dasar hukum baru bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Penerbitan Surat Utang Khusus Danantara

Dalam pertemuan di Gedung DPR RI pada Rabu (3/6/2026), Purbaya menjelaskan bahwa BPI Danantara kini diberikan lampu hijau untuk menerbitkan surat utang khusus. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memobilisasi kapital demi memperkuat ekonomi nasional di tengah gejolak global.

Beberapa instrumen utang yang direncanakan mencakup Patriot Bond serta Merah Putih Bond. Penerbitan instrumen ini diharapkan mampu menjadi mesin baru dalam menggerakkan likuiditas untuk pembangunan ekonomi yang lebih progresif.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses penerbitan surat utang ini akan melalui pengawasan yang ketat. Strategi pengendalian risiko akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang valid.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kemudian meresmikan kesepakatan tersebut melalui ketukan palu di ruang rapat. Seluruh fraksi di Komisi XI menyatakan persetujuannya agar draf revisi ini segera dibawa ke tahap selanjutnya.

Daftar jenis surat utang yang dapat diterbitkan oleh BPI Danantara:

  • Patriot Bond: Instrumen surat utang yang ditujukan untuk penguatan modal nasional dengan semangat kontribusi masyarakat.
  • Merah Putih Bond: Surat utang khusus untuk mendanai proyek-proyek strategis yang berdampak luas bagi kemandirian ekonomi.

Penerbitan instrumen finansial ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mengelola ketidakpastian kondisi ekonomi global yang kian dinamis. Dengan adanya payung hukum ini, Danantara memiliki fleksibilitas lebih dalam mencari sumber pendanaan di luar APBN.

Struktur Materi dan Perubahan Pasal

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja, Mohammad Hekal, memaparkan secara detail mengenai susunan materi dalam RUU P2SK yang baru. Secara keseluruhan, draf ini terdiri dari dua pasal romawi dan mencakup sepuluh angka perubahan.

RUU ini memiliki total 145 pasal yang telah melewati proses kurasi mendalam oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Seluruh pasal tersebut lahir setelah melalui pembahasan panjang terhadap ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Rincian jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas:

Kategori Perubahan Batang Tubuh (Pasal) Penjelasan
DIM Tetap (Tidak Berubah) 485 224
Perubahan Redaksional 167 79
Perubahan Substansi 31 11
Penambahan Substansi Baru 76 60
Penghapusan Materi 46 33

Tabel di atas menunjukkan betapa komprehensifnya evaluasi yang dilakukan terhadap regulasi sektor keuangan ini. Tim Panja menyisir setiap poin untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Hekal menambahkan bahwa terdapat 17 pokok materi muatan utama yang disepakati dalam pembahasan tingkat Panja tersebut. Setelah proses di Komisi XI selesai, RUU ini akan segera diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara resmi.

Kesepakatan ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah dalam proses legislasi tersebut. Melalui revisi UU P2SK ini, pengawasan terhadap sektor keuangan diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan responsif terhadap perubahan zaman.

Artikel terkait

Rekomendasi