RI Segera Terapkan Universal Banking, Bankir Ungkap Syarat Aman Terbaru 2026

RI Segera Terapkan Universal Banking, Bankir Ungkap Syarat Aman Terbaru 2026
Foto: RI Segera Terapkan Universal Banking, Bankir Ungkap Syarat Aman Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Rencana penerapan sistem universal banking di Indonesia mulai menjadi perhatian serius bagi pelaku industri perbankan nasional. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menegaskan bahwa dukungan regulasi yang kuat menjadi syarat mutlak agar sistem ini bisa berjalan maksimal.

Wakil Ketua Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bank di Indonesia yang benar-benar menerapkan konsep perbankan universal. Hal tersebut dikarenakan aturan hukum yang ada saat ini belum memberikan ruang bagi bank untuk bergerak di luar layanan tradisional.

Hambatan Izin dan Pembatasan Layanan

Salah satu kendala utama yang dihadapi perbankan saat ini adalah larangan untuk melakukan pembiayaan ekuitas atau equity financing secara langsung. Nixon menjelaskan bahwa selama ini layanan tersebut hanya bisa dilakukan melalui perusahaan sekuritas karena keterbatasan lisensi.

Kondisi ini membuat nasabah yang membutuhkan pembiayaan ekuitas harus melalui proses yang cukup rumit. Perbankan tidak diperkenankan menyatukan layanan tersebut di bawah satu atap perbankan induk akibat aturan yang ketat.

Selain masalah pembiayaan ekuitas, Nixon juga menyoroti aturan mengenai pemisahan (spin-off) antara unit bank syariah dan konvensional. Ia membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia yang mengizinkan layanan terintegrasi.

Sebagai contoh, CIMB Malaysia dapat menawarkan produk konvensional dan syariah dalam satu grup yang sangat padu. Hal serupa juga terjadi pada produk asuransi di Indonesia yang pengelolaannya wajib dilakukan oleh perusahaan asuransi terpisah, bukan oleh bank secara langsung.

Persyaratan Menuju Universal Banking

Nixon berpendapat bahwa agar bank besar di Indonesia bisa bersaing dengan bank internasional seperti DBS atau CIMB, perlu adanya perubahan fundamental. Penerapan sistem universal banking memerlukan kesiapan dari berbagai sisi agar tidak tertinggal.

Beberapa poin penting yang harus dipersiapkan untuk menjalankan universal banking antara lain:
  • Regulasi yang memberikan izin operasional lebih luas bagi perbankan nasional.
  • Kesiapan infrastruktur teknologi dan sistem yang mampu mendukung berbagai jenis layanan keuangan.
  • Ketahanan modal yang kuat untuk menanggung risiko dari ekspansi layanan yang lebih beragam.
  • Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di berbagai sektor keuangan, tidak hanya perbankan konvensional.

Persiapan matang pada aspek-aspek di atas diharapkan mampu mendorong bank-bank besar di tanah air untuk mulai bertransformasi. Dengan begitu, daya saing perbankan Indonesia di kancah regional diharapkan bisa meningkat secara signifikan.

Usulan Integrasi Pengawasan

Lebih lanjut, Nixon menyarankan agar struktur pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dibuat lebih terintegrasi. Hal ini bertujuan agar bank tidak mengalami kesulitan birokrasi saat menjalankan berbagai jenis layanan keuangan sekaligus.

Ia mendukung agar prinsip universal banking ini dibuka secara bertahap oleh pemerintah dan regulator. Pembukaan ini harus disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank agar tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Langkah pembukaan akses ini diharapkan memiliki aturan satu pintu yang jelas dan tidak membingungkan pelaku industri. Dengan pengawasan yang efektif, bank-bank di Indonesia diharapkan dapat menawarkan solusi keuangan yang lebih lengkap bagi masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi