Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Indonesia kini menghadirkan tanggung jawab yang lebih besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mengurus sektor jasa keuangan, OJK sekarang juga akan mengawasi pengelolaan dana dari publik, termasuk dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan ini menjadi bagian penting dari RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang telah disetujui Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dan diresmikan dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026). Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, peluasaan tugas OJK ini dilakukan untuk menguatkan pengawasan terhadap aktivitas sektor keuangan yang semakin berkembang.
Penambahan peran OJK mencakup:
- Pengawasan dan pengaturan di sektor pasar modal.
- Keuangan derivatif.
- Bursa karbon.
- Bursa mineral dan komoditas strategis.
- Pengelolaan dana publik lainnya.
Hekal menjelaskan hal ini dalam laporannya pada pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat DPR. Dengan adanya perubahan ini, OJK akan memiliki cakupan pengawasan yang lebih luas, tidak hanya sebatas industri jasa keuangan konvensional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa dana publik yang diatur mencakup dana haji dan Tapera. "Tugas OJK kini meliputi pengaturan dan pengawasan pengelolaan dana publik lainnya sesuai ketentuan hukum," ujar Purbaya dalam rapat kerja pada Selasa (3/6/2026). Menurutnya, peluasaan kewenangan ini penting untuk memperkuat OJK di tengah kompleksitas pengelolaan dana publik.
Pemerintah berpendapat pengawasan lebih luas diperlukan agar dana publik dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Selain dana haji dan Tapera, revisi UU ini juga menugaskan OJK mengatur sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
Purbaya berharap kewenangan baru ini dapat memperkokoh peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan serta mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Perubahan regulasi ini mengarahkan OJK untuk memastikan tata kelola dana masyarakat berada pada jalur yang sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah dan DPR menilai bahwa dengan meningkatnya kerumitan aktivitas ekonomi dan keuangan nasional, termasuk pengelolaan dana publik yang strategis bagi masyarakat, penguatan fungsi pengawasan OJK sangat penting.
```