Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pertemuan khusus dengan para penjual dan perwakilan platform lokapasar atau marketplace di Jakarta. Langkah ini diambil guna merumuskan solusi bersama yang menguntungkan bagi seluruh elemen dalam ekosistem niaga elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Budi berupaya menyerap berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan e-commerce. Ia berharap masukan yang diterima dapat menjadi fondasi kuat untuk menciptakan lingkungan bisnis digital yang lebih sehat.
Budi mengakui bahwa kendala yang disampaikan oleh para pelaku usaha tidak bisa diselesaikan secara instan. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk menampung seluruh keluhan tersebut demi membangun ekosistem yang berkeadilan.
Keadilan yang dimaksud mencakup kepentingan platform, kesejahteraan penjual, hingga perlindungan bagi konsumen. Hal ini ditegaskan Budi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (27/5/2025).
Evaluasi Masalah dan Revisi Aturan
Selama pertemuan berlangsung, para penjual diberikan ruang untuk memaparkan berbagai hambatan yang mereka temui di lapangan. Setiap perwakilan yang hadir menyampaikan keluhan spesifik terkait penggunaan platform digital saat ini.
Budi mencatat bahwa persoalan yang dihadapi para mitra penjual sangat beragam dan kompleks. Masalah-masalah tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi yang sudah ada.
Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur perizinan, periklanan, hingga pengawasan perdagangan elektronik di Indonesia.
Budi juga mengajak seluruh pihak untuk merancang rencana aksi bersama dalam mengimplementasikan perubahan aturan tersebut. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dianggap sangat krusial dalam masa transisi kebijakan ini.
Berikut adalah beberapa poin utama yang dibahas dalam rencana revisi regulasi tersebut:
- Penyelesaian tahap harmonisasi peraturan agar sinkron dengan kebutuhan pasar saat ini.
- Peningkatan perlindungan terhadap produk-produk lokal agar mampu bersaing dengan produk luar negeri.
- Penerapan transparansi sistem pada setiap platform digital untuk menjamin keadilan bagi penjual.
- Penyusunan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perdagangan sistem elektronik.
Poin-poin tersebut disusun dengan melibatkan masukan langsung dari pelaku industri agar implementasinya tepat sasaran. Fokus utama dari kebijakan baru ini adalah memperkuat posisi tawar produk dalam negeri.
Dukungan Terhadap Produk Lokal
Budi menegaskan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 kini sudah memasuki tahap akhir harmonisasi. Proses penyusunannya diklaim inklusif karena melibatkan perwakilan dari platform maupun pelaku usaha kecil.
Salah satu agenda besar pemerintah adalah mendorong kemajuan produk lokal agar bisa menguasai pasar domestik. Jika kualitas dan daya saing produk lokal meningkat, pemerintah optimis dapat mengendalikan laju impor dengan lebih efektif.
Ia menambahkan bahwa sistem perdagangan digital di Indonesia harus dirancang sedemikian rupa untuk mendukung industri kreatif nasional. Dengan sistem yang mendukung, produk lokal diharapkan menjadi pilihan utama bagi konsumen di tanah air.
Langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan kedudukan antara penyedia platform dan para mitra penjual. Hal tersebut menjadi kunci keberlanjutan ekonomi digital Indonesia di masa depan.