Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini menandai peralihan kepemimpinan proyek strategis tersebut yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Panjaitan.
AHY yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengemban amanah baru ini melalui payung hukum terbaru. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.
Perpres ini merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan susunan komite dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3A, posisi ketua kini berada di bawah kendali Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Berikut adalah daftar pejabat yang masuk dalam susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung terbaru:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono).
- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto).
- Anggota: Menteri Luar Negeri (Sugiono).
- Anggota: Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa).
- Anggota: Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi).
- Anggota: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (Rosan Roeslani).
- Anggota: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Nusron Wahid).
- Anggota: Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
- Anggota: Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Formasi baru ini mencerminkan kolaborasi lintas sektoral yang kuat untuk memastikan keberlanjutan operasional dan pengembangan proyek moda transportasi modern tersebut. Setiap anggota memiliki peran strategis sesuai dengan fungsi kementerian masing-masing.
Tugas dan Wewenang Komite Baru
Selain merombak susunan personel, pemerintah juga memperbarui poin-poin mengenai kewajiban dan tugas komite. Fokus utama komite adalah menyepakati langkah-langkah untuk mengatasi masalah kenaikan atau perubahan biaya proyek atau cost overrun.
Komite memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan porsi kepemilikan saham jika diperlukan. Mereka juga bertanggung jawab dalam menyesuaikan persyaratan serta jumlah pinjaman guna menjaga stabilitas finansial proyek.
Pemerintah menyediakan beberapa skema dukungan untuk mengatasi kendala biaya pada proyek ini:
| Jenis Dukungan | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Penyertaan Modal Negara (PMN) | Diberikan kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk memperkuat permodalan. |
| Penjaminan Pemerintah | Diberikan jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal tambahan proyek. |
Dukungan fiskal dan penjaminan tersebut menjadi instrumen penting bagi komite dalam mengamankan kelancaran penyelesaian kewajiban perusahaan patungan. Hal ini bertujuan agar operasional kereta cepat tidak terhambat oleh masalah keuangan.
Perubahan aturan ini juga menyasar Pasal 15 yang mengatur tentang koordinasi penyelenggaraan proyek. Kini, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana sepenuhnya berada di bawah komando AHY.
Pada era Presiden Joko Widodo, tanggung jawab ini dipegang oleh Luhut Binsar Panjaitan melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Saat itu, Luhut bertugas menerima laporan berkala serta mempercepat pengerjaan fisik oleh konsorsium BUMN.
Dengan adanya aturan baru ini, AHY resmi mengemban tanggung jawab besar untuk mengawasi operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keberhasilan proyek ini ke depan akan sangat bergantung pada koordinasi yang dipimpinnya bersama jajaran kementerian terkait.