Resmi! Pemerintah Revisi PP Danantara 2026, Cek Poin Terbaru yang Banyak Dicari

Resmi! Pemerintah Revisi PP Danantara 2026, Cek Poin Terbaru yang Banyak Dicari
Foto: Resmi! Pemerintah Revisi PP Danantara 2026, Cek Poin Terbaru yang Banyak Dicari. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang organisasi serta tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Regulasi terbaru ini merupakan langkah revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sebelumnya. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menandatangani beleid tersebut di Jakarta pada 8 April 2026.

Langkah perubahan aturan ini diambil untuk menyesuaikan struktur organisasi, kewenangan, akuntabilitas, serta tata kelola BPI Danantara. Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Keempat atas UU BUMN.

Dalam revisi UU BUMN tersebut, muncul sebuah lembaga baru yang dinamakan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini dipimpin oleh Kepala BP BUMN dan memiliki peran strategis sebagai regulator di sektor perusahaan milik negara.

Pada aturan lama yaitu PP 10/2025, lembaga regulator ini belum dibentuk sehingga urusan pemerintahan terkait BUMN masih berada di bawah wewenang Menteri. Kini, beberapa poin utama turut mengalami perubahan signifikan, mulai dari manajemen dividen hingga fungsi penjaminan.

Danantara sekarang memegang otoritas penuh untuk mengangkat sekaligus memberhentikan jajaran direksi dan dewan komisaris pada Holding Investasi maupun Holding Operasional. Selain itu, badan ini berhak mengusulkan kandidat pimpinan BUMN kepada pihak BP BUMN.

Struktur dewan pengawas juga tidak luput dari perombakan, terutama pada komposisi perwakilan kementerian di dalamnya. Perwakilan dari Kementerian BUMN kini resmi dihapuskan dan posisinya digantikan oleh utusan dari BP BUMN.

Wewenang Dewan Pengawas kini menjadi lebih luas, termasuk dalam hal memberikan persetujuan penjaminan bagi Holding Investasi. Mereka juga berhak menyetujui usulan pinjaman, penghapustagihan piutang, hingga agunan aset yang dimiliki oleh badan tersebut.

Selain itu, Dewan Pengawas memiliki otoritas untuk menentukan besaran cadangan wajib bagi lembaga. Mereka juga bertugas menyetujui setiap langkah yang diambil oleh Badan Pelaksana apabila tindakan tersebut berada di luar rencana kerja tahunan.

Pemerintah juga memberikan penegasan mengenai status hukum serta karakteristik dari perusahaan holding yang dibentuk. Holding Investasi dan Holding Operasional dipastikan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan saham 100 persen oleh Danantara.

Aturan ini menegaskan bahwa Danantara tidak memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dialami holding jika nilainya melebihi penyertaan modal awal. Struktur Holding Investasi sendiri kini dipisahkan berdasarkan dua fokus tujuan utama yang berbeda.

Fokus pertama adalah orientasi komersial yang mengejar imbal hasil finansial secara optimal. Sementara fokus kedua diarahkan pada pembangunan nasional serta pelayanan publik guna memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Terkait permodalan, Holding Investasi yang berorientasi pada pembangunan nasional diizinkan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) langsung dari APBN. Bentuk PMN tersebut dapat berupa dana tunai, Barang Milik Negara (BMN), piutang, maupun bentuk lainnya.

Apabila sebuah Holding menerima suntikan PMN, maka status perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal negara. Berikut ini adalah rincian mengenai tugas dan wewenang yang dimiliki oleh BPI Danantara:

Daftar tugas dan kewenangan strategis Danantara:
  • Mengelola aliran dividen yang berasal dari Holding Investasi, Holding Operasional, serta BUMN lainnya.
  • Memberikan persetujuan terhadap penambahan atau pengurangan modal yang sumbernya berasal dari pengelolaan dividen.
  • Melakukan pembentukan terhadap Holding Investasi dan Holding Operasional baru sesuai kebutuhan strategis.
  • Menyetujui permohonan penghapustagihan atau hapus buku terhadap aset-aset milik BUMN.
  • Menjalankan aktivitas pemberian atau penerimaan pinjaman serta menjaminkan aset setelah mendapat persetujuan Presiden.
  • Memiliki kuasa penuh dalam proses pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi serta dewan komisaris di tingkat Holding.
  • Memberikan rekomendasi nama calon direksi dan komisaris BUMN untuk diajukan kepada BP BUMN.
  • Mengesahkan serta mengonsultasikan seluruh rencana anggaran dan kerja Holding kepada komisi DPR RI terkait.

Seluruh poin kewenangan di atas dirancang untuk memperkuat posisi Danantara sebagai pengelola aset negara yang lebih mandiri dan profesional. Melalui struktur ini, koordinasi antara manajer investasi dan regulator diharapkan menjadi lebih jelas.

Struktur dan Fungsi Dewan Pengawas

Dewan pengawas memiliki susunan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota dari berbagai unsur kementerian terkait. Unsur kementerian ini meliputi Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, serta pihak BP BUMN.

Selain perwakilan kementerian, posisi anggota juga bisa diisi oleh pejabat negara atau pihak profesional lainnya yang kompeten. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat mereka dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Tugas utama dewan ini adalah memberikan persetujuan terhadap rencana kerja, anggaran tahunan, serta indikator kinerja utama (IKU) lembaga. Mereka juga berperan penting dalam melakukan evaluasi berkala dan menetapkan besaran remunerasi bagi pengelola.

Selain itu, Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengesahan laporan keuangan dan memberikan lampu hijau bagi penjaminan kepada Holding Investasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan investasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran

Dalam hal operasional, Badan Pelaksana wajib menyusun rencana kerja serta anggaran tahunan untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas. Dokumen penting tersebut harus sudah diserahkan paling lambat pada tanggal 31 Oktober pada tahun berjalan.

Jika diperlukan perubahan anggaran di tengah jalan, hal tersebut hanya diperbolehkan dilakukan satu kali dalam setahun. Pengajuan revisi anggaran ini memiliki batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Juli di tahun yang sedang berjalan.

Ketentuan mengenai prosedur penyampaian rencana kerja ini tidak langsung berlaku secara menyeluruh. Pemerintah menetapkan bahwa mekanisme pelaporan tersebut baru akan mulai diimplementasikan secara efektif untuk tahun buku 2028 mendatang.

Ketentuan Mengenai Kepegawaian

Status para pegawai yang bekerja di bawah badan ini ditetapkan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang sah secara hukum. Hal ini memberikan fleksibilitas namun tetap dalam koridor regulasi ketenagakerjaan yang profesional.

Pemerintah juga menerapkan aturan ketat guna menghindari praktik nepotisme di lingkungan internal lembaga. Pegawai dilarang memiliki hubungan keluarga atau ikatan besan hingga derajat kedua dengan jajaran pengambil keputusan lainnya.

Larangan ini mencakup hubungan dengan Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, sesama rekan kerja, hingga jajaran Direksi dan Komisaris di lingkungan Holding. Kebijakan ini diambil demi menjaga integritas serta objektivitas kerja di dalam organisasi BPI Danantara.

Artikel terkait

Rekomendasi