Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (8/6/2026). Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara tersebut menandai peran baru Said Iqbal dalam membantu merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Segera setelah prosesi pelantikan berakhir, Said Iqbal menyatakan komitmennya untuk langsung bekerja dengan menyusun laporan serta masukan strategis bagi Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebelum menyerahkan rekomendasi tersebut kepada kepala negara.
Visi Kesejahteraan Rakyat Berdasarkan Konstitusi
Said Iqbal menekankan bahwa mandat yang diterimanya sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mengimplementasikan kembali amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni. Ia menjelaskan bahwa segala kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, di mana buruh adalah elemen penting di dalamnya.
Target ambisius pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% juga menjadi perhatian serius bagi sang penasihat baru tersebut. Ia berpendapat bahwa pertumbuhan yang tinggi tidak akan berarti banyak jika tidak dibarengi dengan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Filosofi kesejahteraan yang diusung oleh Said Iqbal mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
- Masyarakat diperbolehkan kaya, namun tidak boleh membiarkan kaum buruh terus terjebak dalam kemiskinan.
- Jika golongan kaya bisa memiliki rumah mewah, setidaknya rakyat kecil dan buruh harus memiliki hunian layak tipe 21 atau 30.
- Ketersediaan transportasi publik yang memadai bagi buruh sebagai penyeimbang mobilitas kelas menengah ke atas yang memiliki kendaraan pribadi.
- Setiap warga negara harus mendapatkan kesempatan ekonomi yang adil tanpa ada yang merasa tertinggal.
Peningkatan kualitas hidup pekerja akan menjadi pilar utama dalam setiap rekomendasi yang ia berikan kepada Presiden Prabowo Subianto nantinya. Upaya ini dilakukan agar kesenjangan sosial yang terjadi selama ini dapat dikikis secara perlahan melalui kebijakan negara yang berpihak pada rakyat.
Tiga Pilar Utama Jaminan Bagi Buruh
Menurut pandangan Said Iqbal, pemerintah saat ini sudah mulai menunjukkan respons positif terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja. Salah satu contoh nyata yang ia sebutkan adalah langkah maju dalam pembahasan regulasi bagi pengemudi ojek online serta Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ia menjabarkan bahwa masa depan ketenagakerjaan di Indonesia harus berpijak pada tiga bentuk keamanan atau jaminan yang saling berkaitan. Ketiga hal tersebut dianggap sebagai syarat mutlak agar para buruh bisa hidup dengan tenang dan produktif di tengah dinamika ekonomi global.
Berikut adalah tiga fokus utama yang akan diperjuangkan melalui analisis kebijakan presiden:
- Kepastian Kerja (Job Security): Menciptakan lapangan kerja yang stabil dan meminimalisir praktik kontrak kerja yang tidak berujung.
- Kepastian Pendapatan (Income Security): Menjamin upah yang layak bagi pekerja agar mampu memenuhi kebutuhan hidup standar bagi keluarga.
- Jaminan Sosial (Social Security): Memperkuat sistem perlindungan sosial nasional agar mencakup seluruh risiko yang dihadapi pekerja di lapangan.
Said Iqbal menekankan pentingnya strategi reindustrialisasi untuk membangkitkan kembali sektor formal yang kini tengah mengalami tekanan hebat. Ia ingin memastikan para pekerja dapat kembali terserap di pabrik-pabrik besar dan perusahaan besar yang menawarkan kepastian jangka panjang.
Tantangan PHK dan Reformasi Regulasi Outsourcing
Tantangan besar yang sedang dihadapi sektor ketenagakerjaan saat ini adalah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif, terutama di sektor industri formal. Hal inilah yang mendorong Said Iqbal untuk segera menyusun analisis kebijakan guna menghidupkan kembali industri manufaktur di tanah air.
Selain masalah lapangan kerja, isu regulasi juga menjadi prioritas dalam agenda kerjanya sebagai penasihat khusus kepresidenan. Fokus utamanya tertuju pada Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan, terutama mengenai sistem alih daya yang selama ini dikeluhkan buruh.
Terkait isu regulasi dan koordinasi kementerian, Said Iqbal memiliki pandangan tegas mengenai hal-hal berikut:
- Menghapus sistem outsourcing atau kerja alih daya sepenuhnya jika memungkinkan dalam regulasi terbaru.
- Apabila penghapusan total sulit dilakukan, maka praktiknya harus dibatasi dengan sangat ketat agar tidak merugikan pekerja.
- Mendorong revisi pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai perlu penyempurnaan segera.
- Membuka dialog dan diskusi mendalam dengan menteri terkait untuk menyelesaikan hambatan di bidang ketenagakerjaan.
Meskipun jabatan Penasihat Presiden bukan merupakan peran eksekutor kebijakan, Said Iqbal menegaskan bahwa dirinya memiliki kekuatan untuk memberikan evaluasi langsung. Ia tidak segan untuk melaporkan kinerja menteri yang tidak maksimal kepada Presiden Prabowo demi kepentingan kaum buruh.
Ringkasan Tugas dan Tanggung Jawab
Penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden memberikan harapan baru bagi jutaan buruh yang mengharapkan adanya perubahan regulasi yang lebih adil. Kehadirannya di lingkaran utama istana diharapkan mampu memberikan sudut pandang yang lebih objektif mengenai realita yang terjadi di akar rumput.
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting mengenai tugas Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden:
| Aspek Fokus | Target dan Rencana Tindakan |
|---|---|
| Koordinasi Kerja | Melapor kepada Presiden melalui koordinasi dengan Mensesneg secara rutin. |
| Reindustrialisasi | Mendorong penguatan sektor formal dan pabrik untuk mengurangi angka PHK. |
| Regulasi Utama | Mengawal RUU Ketenagakerjaan dan membatasi praktik outsourcing secara ketat. |
| Pertumbuhan Ekonomi | Memastikan target pertumbuhan 8% harus berorientasi pada masyarakat miskin (pro-poor). |
Tabel di atas merangkum bagaimana peran Said Iqbal akan lebih banyak bersinggungan dengan analisis data dan penyampaian rekomendasi strategis. Efektivitas perannya akan sangat bergantung pada seberapa jauh Presiden Prabowo menyerap masukan tersebut ke dalam kebijakan pemerintah yang nyata.
Said Iqbal juga mengingatkan bahwa keberadaan penasihat adalah untuk meyakinkan Presiden bahwa birokrasi di bawahnya bekerja dengan benar. Ia menyatakan dengan tegas bahwa menteri yang tidak mampu bekerja untuk rakyat sebaiknya mengundurkan diri daripada menghambat program kesejahteraan presiden.
Dengan latar belakangnya sebagai tokoh gerakan buruh, Said Iqbal memikul beban moral untuk menyelaraskan kepentingan pengusaha dan pekerja dalam harmoni industrial. Ke depannya, ia berencana untuk terus menjalin komunikasi dengan berbagai elemen menteri guna memastikan isu-isu ketenagakerjaan tidak terabaikan.