Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (4/6/2026). Setelah disetujui oleh Komisi XI sehari sebelumnya, keputusan tersebut diambil pada tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR.
Mohammad Hekal, Ketua Panitia Kerja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, menjelaskan bahwa pembaruan ini mencakup 14 materi utama. Hal ini dirancang untuk meningkatkan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan serta menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat.
RUU Perubahan P2SK diharapkan dapat menyajikan kerangka regulasi yang lebih kuat dalam sektor keuangan dan meningkatkan koordinasi antar lembaga guna menjaga kestabilan sistem keuangan nasional. "RUU ini diharapkan mampu mendorong pengembangan serta stabilitas sistem keuangan nasional, selain meningkatkan kepercayaan publik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Berikut 15 poin utama dari materi yang direvisi:- Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan memperjelas persyaratan serta proses seleksi dan pemberhentian Dewan Komisioner, serta anggaran yang diatur secara lebih tegas.
- Perluasan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencakup pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta mineral dan komoditas strategis.
- Peningkatan tujuan Bank Indonesia (BI), untuk menyelaraskan kebijakan dan akuntabilitas, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor riil.
- Peningkatan peran LPS, OJK, dan BI dalam edukasi inklusif serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
- Pelebaran cakupan usaha perbankan, dengan fokus pada penanganan piutang macet UMKM dan konsolidasi bank.
- Penguatan Pasar Modal Indonesia, melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperkuat tata kelola dan kepercayaan investor.
- Pengaturan transfer margin pada transaksi di pasar keuangan, demi keamanan transaksi.
- Penguatan industri aset kripto, agar lebih menarik dan berdaya saing tinggi, serta berkontribusi pada perekonomian.
- Perubahan mekanisme jaminan polis, memberikan LPS fleksibilitas dalam penyelamatan perusahaan asuransi.
- Penyempurnaan dana kecelakaan lalu lintas, melindungi masyarakat lebih optimal dari risiko kecelakaan.
- Penyempurnaan investigasi sektor jasa keuangan, sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Pengaturan penyehatan bank, dengan menyesuaikan penempatan dana oleh LPS.
- Pembentukan satuan tugas mencegah dan menangani usaha ilegal di sektor keuangan.
- Pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis, meningkatkan transparansi dan pengawasan.
- Pendirian pusat finansial internasional Indonesia, memperkuat posisi Indonesia di kancah global.