Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar skandal korupsi yang melibatkan delapan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode 2022-2026. Para pelaku diketahui menggunakan sejumlah kata sandi unik guna menyamarkan transaksi ilegal mereka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026) bahwa uang hasil pemerasan tersebut berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Istilah seperti "malaikat" hingga "vokalis" digunakan sebagai kode rahasia dalam distribusi dana haram tersebut.
Kasus ini menyeret nama Silmy Karim yang merupakan Wakil Menteri Imipas nonaktif. Saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023-2024, ia diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut biaya ilegal dari para WNA.
Setiap warga asing yang mengajukan dokumen izin tinggal dipaksa membayar biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum. Setyo menegaskan bahwa pihak imigrasi sengaja memperlambat proses pengurusan dokumen jika pemohon menolak membayar uang pelicin tersebut.
Pungutan liar ini mencakup berbagai jenis layanan dokumen keimigrasian di kantor tersebut. Layanan yang terdampak mulai dari izin tinggal sementara, perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan tanggungan atau dependent.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu staf bernama Gusti Bernardiandyah membuat sebuah rekening khusus. Rekening tersebut difungsikan untuk menampung seluruh uang hasil kejahatan yang disetorkan oleh biro jasa maupun pihak WNA secara langsung.
Berdasarkan hasil investigasi, total aliran dana yang diterima oleh para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas sangat fantastis. Sejak tahun 2022 hingga 2026, jumlah uang yang terkumpul melalui skema tunai, transfer, maupun perantara mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Penyidik KPK menemukan bahwa para tersangka memiliki cara tersendiri dalam membagi-bagikan hasil pemerasan tersebut. Mereka menggunakan analogi dunia musik dan spiritual agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Daftar kode rahasia yang digunakan oleh para tersangka untuk mendistribusikan uang korupsi:
- Malaikat: Sebutan atau kode yang merepresentasikan para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas.
- Vokalis, Gitaris, dan Backing Vocal: Istilah yang digunakan untuk merujuk pada pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana ilegal tersebut.
- Koreografer: Kode khusus untuk pihak lain yang terlibat dalam mengatur skema pembagian atau distribusi uang korupsi.
- Pembayaran Konser: Analogi yang digunakan secara keseluruhan untuk menyebut transaksi pengiriman uang hasil kejahatan tersebut.
Penggunaan istilah-istilah kreatif ini bertujuan untuk menyamarkan jejak transaksi dalam komunikasi mereka. Namun, sistem pemantauan KPK berhasil mengidentifikasi bahwa kata-kata tersebut merujuk pada aliran dana korupsi izin tinggal.
Skandal besar ini mulai terendus publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026). Operasi tersebut dilakukan oleh tim penyidik di kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy Karim dikabarkan sempat mencoba menghindar dari kejaran tim KPK saat operasi berlangsung. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwenang pada Rabu (3/6/2026) malam setelah tidak memiliki pilihan lain.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara sepuluh lainnya dilepaskan sebagai saksi.
Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita berbagai barang bukti mewah yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi. Nilai total aset yang diamankan oleh penyidik mencapai angka Rp17,5 miliar.
Berikut adalah rincian aset dan barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dalam perkara ini:
| Jenis Barang Bukti | Keterangan / Jumlah |
|---|---|
| Kendaraan Bermotor | 7 unit mobil dan 15 unit motor |
| Alat Transportasi Lain | 11 unit sepeda |
| Aset Finansial | Saldo rekening bank dan aset kripto |
| Mata Uang | Berbagai jenis mata uang asing |
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik pungli dan pemerasan. Seluruh aset tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat bukti di persidangan nanti.
KPK secara resmi telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti yang cukup. Fokus utama penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi izin tinggal WNA di Kemenkumham/Imipas selama empat tahun terakhir.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai jenjang jabatan di instansi tersebut. Mulai dari level Wakil Menteri, Direktur, hingga staf teknis di lapangan ikut terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Identitas delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah sebagai berikut:
- Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal yang membuat rekening penampung.
Para tersangka tersebut kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026 demi kepentingan penyidikan lebih mendalam.
Lokasi penahanan dibagi menjadi dua tempat berbeda berdasarkan peran masing-masing tersangka. Tersangka JSP, GST, dan RAA saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK.
Sedangkan lima tersangka utama lainnya, yaitu SK, SMG, JS, TBS, dan BGS, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pembagian ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, para pejabat ini dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal-pasal tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi hukum kasus ini.
Dampak dari kasus ini sangat masif, mengingat Presiden Prabowo pun langsung mengambil tindakan tegas. Beliau secara resmi telah mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas segera setelah penetapan tersangka.
Skandal ini menjadi pengingat keras bagi instansi pemerintah untuk memperketat pengawasan di sektor pelayanan publik. Praktek pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata warga asing.