Bank Indonesia (BI) berencana memperketat kembali aturan pembelian valuta asing (valas) guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Batas maksimal pembelian dollar AS tanpa dokumen pendukung akan diturunkan menjadi 25.000 dollar AS per bulan.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang membatasi transaksi tanpa dokumen di angka 50.000 dollar AS. Perubahan aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Juni 2026 mendatang.
Mekanisme dan Masa Transisi Kebijakan
Masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membeli valas di atas plafon tersebut tetap diperbolehkan. Namun, pembeli wajib menyertakan dokumen pendukung atau underlying document yang menjelaskan tujuan penggunaan dana tersebut.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa otoritas moneter memberikan waktu penyesuaian bagi perbankan. Masa transisi selama satu bulan disiapkan agar sistem internal bank sentral dan bank komersial siap mengadopsi aturan baru ini.
Berikut adalah ringkasan perubahan batas pembelian valas tanpa dokumen pendukung:
- Periode Sebelum April 2026: Batas maksimal pembelian valas tanpa dokumen sebesar 100.000 dollar AS per orang per bulan.
- Periode April - Mei 2026: Batas maksimal diturunkan menjadi 50.000 dollar AS per orang per bulan.
- Mulai Juni 2026: Batas maksimal diperketat menjadi 25.000 dollar AS per orang per bulan.
Penurunan bertahap ini dilakukan setelah BI melihat hasil positif dari kebijakan sebelumnya. Transaksi harian valas berhasil ditekan dari 78 juta dollar AS pada awal tahun menjadi 62 juta dollar AS sepanjang April hingga Mei.
Faktor Pemicu Tekanan Terhadap Rupiah
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyebutkan bahwa pengetatan ini adalah satu dari tujuh strategi untuk menjaga rupiah. Saat ini, mata uang Garuda sedang menghadapi tekanan besar, baik dari faktor global maupun kebutuhan domestik yang meningkat.
Beberapa faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi nilai tukar saat ini antara lain:
- Lonjakan harga minyak mentah di pasar internasional.
- Tingginya suku bunga acuan Amerika Serikat dan kenaikan imbal hasil obligasi US Treasury.
- Permintaan dollar domestik yang tinggi untuk pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen.
- Kebutuhan valas untuk keperluan musiman seperti operasional jemaah haji.
BI berharap kebijakan ini dapat meredam spekulasi dan memastikan penggunaan valas hanya untuk kebutuhan riil. Dengan berkurangnya tekanan permintaan dollar, stabilitas rupiah diharapkan tetap terjaga di tengah ketidakpastian pasar global.
Diversifikasi Mata Uang dan Penggunaan Local Currency
Selain membatasi pembelian dollar, Bank Indonesia juga gencar mempromosikan skema transaksi mata uang lokal. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas penggunaan Rupiah dan Yuan dalam perdagangan dengan China.
Langkah diversifikasi ini dianggap efektif untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap mata uang Amerika Serikat. Saat ini, pasar transaksi Rupiah-Yuan mulai terbentuk secara solid dan membantu memperkuat posisi rupiah secara keseluruhan.
| Kategori Kebijakan | Detail Ketentuan Baru |
|---|---|
| Batas Tanpa Dokumen | Maksimal 25.000 dollar AS per bulan |
| Syarat Pembelian di Atas Batas | Wajib melampirkan underlying document |
| Waktu Implementasi | Awal Juni 2026 |
| Masa Sosialisasi | Satu bulan (Mei 2026) |
Tabel di atas merangkum poin-poin utama dari kebijakan terbaru yang akan diterapkan oleh Bank Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan rencana transaksi valas mereka sesuai dengan jadwal implementasi tersebut.