Resmi Berlaku 2027, Seleksi Komisioner Bursa Mineral Terbaru Segera Dibuka

Resmi Berlaku 2027, Seleksi Komisioner Bursa Mineral Terbaru Segera Dibuka
Foto: Resmi Berlaku 2027, Seleksi Komisioner Bursa Mineral Terbaru Segera Dibuka. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah dan DPR resmi menetapkan jadwal operasional bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Langkah besar ini direncanakan akan mulai efektif berjalan pada 1 Januari 2027 mendatang.

Keputusan tersebut sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa detail operasional akan segera disusun. Aturan teknis mengenai tata kelola dan mekanisme pasar akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Target penyelesaian POJK tersebut diharapkan rampung dalam tiga bulan setelah Undang-Undang resmi berlaku. Hal ini bertujuan agar seluruh struktur pengawasan bursa memiliki landasan hukum yang kuat.

Seleksi Komisioner dan Persiapan Bursa

Seiring dengan penetapan jadwal tersebut, Komisi XI DPR RI akan segera membuka pendaftaran bagi calon pengawas dan komisioner bursa mineral. Proses seleksi ini menjadi bagian krusial dalam masa persiapan.

Misbakhun menyebutkan bahwa masa tunggu hingga tahun 2027 akan digunakan sepenuhnya untuk persiapan teknis. Para komisioner terpilih nantinya bertanggung jawab menyiapkan infrastruktur hingga bursa benar-benar siap beroperasi.

Beberapa poin penting terkait lini masa dan regulasi bursa mineral meliputi:

  • Target Operasional: Bursa mineral dijadwalkan mulai aktif pada 1 Januari 2027.
  • Dasar Hukum: Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
  • Regulasi Turunan: POJK yang akan mengatur tata kelola dan struktur pasar dalam waktu dekat.
  • Rekrutmen: Pembukaan pendaftaran untuk posisi pengawas dan komisioner oleh Komisi XI DPR.

Rangkaian langkah tersebut diambil guna memastikan Indonesia memiliki bursa komoditas yang matang dan siap bersaing di kancah global.

Menuju Bursa Komoditas yang Kredibel

Indonesia berambisi menciptakan konsep bursa komoditas terbaik dengan berkaca pada model yang sudah sukses di luar negeri. Referensi global akan digunakan untuk membangun sistem yang terpercaya dan memiliki kredibilitas tinggi.

Misbakhun menekankan pentingnya memiliki bursa yang bisa menjadi acuan pasar internasional. Dengan adanya acuan harga yang kredibel, nilai komoditas strategis Indonesia diharapkan dapat lebih terlindungi.

Terkait struktur kelembagaan, Misbakhun memastikan bahwa bursa mineral ini merupakan entitas yang terpisah dari PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Keduanya memiliki peran dan fungsi yang tidak bisa disatukan.

Pemisahan ini dilakukan agar bursa mineral tetap fokus pada fungsinya sebagai wadah transaksi dan penentuan harga. Sementara itu, entitas lain akan menjalankan peran strategis yang berbeda sesuai tugas masing-masing.

Perbedaan fokus antara bursa mineral dan entitas lainnya adalah sebagai berikut:

Aspek Perbedaan Bursa Mineral & Komoditas PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Fungsi Utama Wadah transaksi dan pembentukan harga komoditas strategis. Pengelolaan aset dan investasi sumber daya strategis.
Pengawasan Di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memiliki struktur tata kelola perusahaan negara yang berbeda.

Tabel di atas merangkum perbedaan mendasar posisi kedua lembaga agar masyarakat tidak mengalami tumpang tindih pemahaman. Kejelasan fungsi ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi sektor keuangan dan komoditas di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi