Pemerintah Indonesia tengah melakukan persiapan matang untuk menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan berbagai regulasi pendukung sedang diselesaikan agar implementasi berjalan lancar.
Kepastian ini disampaikan Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Persiapan Regulasi dan Instrumen Pendukung
Airlangga menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan rencana pelaksanaan DHE kepada Presiden. Pemerintah fokus memastikan seluruh aturan teknis dari berbagai instansi terkait dapat rampung sebelum tenggat waktu dimulai.
Berbagai instrumen regulasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Perdagangan, aturan dari Bank Indonesia, serta kebijakan dari Kementerian Keuangan. Semua dokumen hukum ini ditargetkan selesai seluruhnya sebelum memasuki bulan Juni guna memberikan kepastian bagi para eksportir.
Selain fokus pada DHE, pemerintah juga tengah merancang skema ekspor untuk sejumlah komoditas strategis nasional. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, hingga ferro alloy yang nantinya akan dikelola melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus pemerintah dalam mematangkan kebijakan devisa hasil ekspor tersebut:
Poin-poin penting persiapan kebijakan ekspor:
- Finalisasi aturan teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan regulasi Bank Indonesia.
- Penyusunan kebijakan fiskal oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung tata kelola devisa.
- Optimalisasi peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia dalam menangani ekspor komoditas unggulan.
- Pelaksanaan sosialisasi intensif kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir di seluruh sektor terkait.
Langkah-langkah di atas diambil agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan sistem baru yang diterapkan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat cadangan devisa negara melalui pengelolaan hasil ekspor yang lebih tertib.
Sosialisasi kepada Pelaku Usaha
Pemerintah menyadari bahwa koordinasi dengan dunia usaha sangat krusial dalam keberhasilan kebijakan ini. Oleh karena itu, agenda sosialisasi langsung dimulai sejak sore hari setelah rapat di Istana berakhir.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai asosiasi pengusaha agar mereka memahami secara mendalam mekanisme teknis yang akan berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif saat kebijakan resmi diimplementasikan di lapangan.
Pemerintah merangkum detail mengenai target komoditas dan jadwal pemberlakuan aturan baru ini dalam poin-poin berikut ini:
Ringkasan jadwal dan target komoditas kebijakan DHE:
| Aspek Kebijakan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Tanggal Efektif | 1 Juni 2026 |
| Komoditas Utama | CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy |
| Lembaga Pengelola | PT Danantara Sumber Daya Indonesia |
| Instansi Terkait | Kemenko Perekonomian, BI, Kemendag, Kemenkeu |
Tabel di atas menunjukkan fokus utama pemerintah pada sektor energi dan perkebunan yang selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Penataan melalui satu pintu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan devisa.
Di sisi lain, muncul beberapa isu terkait pengawasan lapangan yang juga menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung adanya dugaan manipulasi harga ekspor oleh sejumlah perusahaan yang perlu diantisipasi.
Melalui penguatan regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk menutup celah kecurangan dalam aktivitas ekspor. Pengawasan akan diperketat seiring dengan berlakunya aturan baru guna memastikan seluruh devisa hasil kekayaan alam kembali ke sistem keuangan dalam negeri.