Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Dadan dalam perkara tersebut. Dadan tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum ini karena sejumlah mantan petinggi BGN lainnya juga turut terseret.
Syarief Sulaeman Nahdi selaku Dirdik Jampidsus Kejagung RI mengonfirmasi bahwa ada tiga pejabat utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Soni Sonjaya.
Syarief menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini didasari oleh kepemilikan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Rincian pejabat Badan Gizi Nasional yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung:
- Dadan Hindayana: Menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang memiliki otoritas tertinggi dalam lembaga tersebut.
- Soni Sonjaya: Menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi yang mengurusi teknis pelaksanaan program.
- Lodewyk Pusung: Menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pemanfaatan Data yang bertugas mengawasi jalannya program.
Ketiga pejabat ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah proses penyidikan mengungkap adanya kerugian negara. Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh aliran dana dalam program MBG dapat ditelusuri secara transparan.
Profil dan Rekam Jejak Dadan Hindayana
Dadan Hindayana dikenal sebagai seorang akademisi yang memiliki latar belakang pendidikan sangat kuat di bidang pertanian. Ia merupakan lulusan Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT) dari Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990.
Selama masa kuliahnya, Dadan aktif dalam organisasi mahasiswa dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian IPB. Ia juga pernah dipercaya mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di kampusnya tersebut.
Setelah menyelesaikan studi di dalam negeri, Dadan memilih untuk melanjutkan pendidikan tingginya ke negara Jerman. Pada periode 1995 hingga 1997, ia mengikuti program penyetaraan di Universitas Rheinischen Friedrich-Wilhelms Bonn.
Dedikasinya terhadap ilmu pengetahuan membawanya meraih gelar doktor dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover pada tahun 2000. Dalam studi doktoralnya tersebut, ia mengambil spesialisasi di bidang Entomologi Terapan yang berfokus pada ilmu serangga.
Karier profesional Dadan sebagai tenaga pendidik dimulai sejak tahun 1992 di Departemen Proteksi Tanaman IPB. Sebagai dosen, ia mengampu berbagai mata kuliah penting seperti ekologi serangga dan sistem pengendalian hama terpadu.
Karya ilmiah yang ia hasilkan tidak sedikit, tercatat lebih dari 20 kajian ilmiah telah dipublikasikan di berbagai jurnal internasional. Salah satu penelitiannya di jurnal Ecology tahun 1996 bahkan menjadi rujukan utama bagi pengembangan sekolah lapangan di Asia dan Afrika.
Di lingkungan internal IPB, Dadan juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang pada tahun 2003 hingga 2008. Selama masa jabatannya, ia berhasil menuntaskan berbagai proyek fisik dan perizinan vital bagi universitas.
Ia tercatat sukses menyelesaikan izin operasional Botani Square serta mengawali pembangunan IPB Agrimart di lingkungan kampus. Selain itu, ia juga sempat memimpin Sekolah Tinggi Pertanian Kelautan (STPK) Banau di Halmahera Barat selama delapan tahun.
Atas pengabdiannya yang panjang sebagai aparatur sipil, Dadan telah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas masa bakti 10, 20, hingga 30 tahun yang ia terima pada periode 2007 sampai 2023.
Namanya juga dihormati di daerah-daerah lain dengan gelar warga kehormatan dari Kabupaten Halmahera Barat dan Pondok Pesantren Sunan Drajat. Ia bahkan pernah terlibat dalam penyelesaian konflik agraria yang cukup kompleks di wilayah Pulau Taliabu.
Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan
Berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadan memiliki aset yang cukup signifikan. Hingga laporan Juni 2025, total kekayaan yang ia miliki mencapai angka Rp9 miliar tanpa adanya beban utang.
Mayoritas kekayaan Dadan bersumber dari aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor. Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri selama bertahun-tahun.
Berikut adalah detail daftar harta kekayaan Dadan Hindayana berdasarkan data resmi LHKPN:
| Jenis Aset | Deskripsi dan Lokasi | Nilai Estimasi |
|---|---|---|
| Tanah & Bangunan | Luas 150/250 m2 di Kota Bogor (Hasil Sendiri) | Rp2.000.000.000 |
| Tanah | Luas 459 m2 di Kota Bogor (Hasil Sendiri) | Rp3.900.000.000 |
| Mobil | Mazda CX-5 Tahun 2023 | Rp675.000.000 |
| Mobil | Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 | Rp330.000.000 |
| Mobil | Mazda CX 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 | Rp395.000.000 |
| Harta Bergerak | Berbagai jenis barang bergerak lainnya | Rp322.000.000 |
| Kas & Setara Kas | Tabungan dan uang tunai | Rp1.400.000.000 |
Data di atas menunjukkan bahwa aset tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dalam total kekayaan Dadan dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar. Sementara itu, nilai koleksi kendaraannya jika ditotal mencapai angka Rp1,4 miliar.
Kejaksaan Agung kini tengah mendalami apakah harta kekayaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang sedang menjeratnya. Penyelidikan difokuskan pada adanya dugaan penggelembungan biaya atau mark up dalam pengadaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain masalah anggaran, penyidik juga mencurigai adanya hubungan antara para tersangka dengan yayasan tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terendus oleh pihak berwenang melalui serangkaian penggeledahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat guna menjaga integritas program pemerintah tersebut.