Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend, atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, seorang tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan. Penyelidikan ini bermula dari aduan Mama Sinta terkait adanya dugaan penipuan serta penyalahgunaan data pribadi miliknya dalam pembuatan film berjudul "Pesta Babi".
Kombes Pol. Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, secara resmi mengonfirmasi adanya laporan tersebut kepada awak media di Jakarta. Menurut Budi, berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat petang, tepatnya tanggal 29 Mei 2026 yang lalu.
Pihak kepolisian mencatat bahwa laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 18.22 WIB. Dalam pernyataannya, Budi menegaskan bahwa poin utama laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana penipuan dan pengambilan data tanpa izin.
Terdapat dua sosok yang menjadi pihak terlapor dalam berkas pengaduan yang diajukan oleh Mama Sinta tersebut. Sosok tersebut merujuk pada inisial JTW dan DDL, yang diketahui memiliki peran sentral dalam proses produksi maupun advokasi di balik film dokumenter itu.
Identitas kedua terlapor tersebut kemudian terkonfirmasi sebagai Johnny Teddy Wakum (JTW) yang menjabat Ketua LBH Merauke, serta Dandhy Dwi Laksono (DDL) sebagai sutradara. "Keduanya sedang dalam proses pendalaman oleh tim penyidik kami," tambah Budi saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 2 Juni 2026.
Budi juga menjelaskan bahwa saat ini kepolisian sedang fokus pada tahap pengumpulan keterangan awal untuk memperkuat konstruksi kasus. Agenda selanjutnya mencakup pemanggilan Mama Sinta sebagai pelapor, para saksi terkait, hingga pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya.
Mengingat lokasi kejadian perkara atau locus delicti yang mungkin berada di luar Jakarta, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk berkoordinasi dengan instansi lain. Hal ini dilakukan guna memastikan efektivitas penanganan kasus sesuai dengan aturan wilayah hukum yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka koordinasi dengan Bareskrim Polri akan dilakukan. Budi menyebut koordinasi bisa meluas ke Mabes Polri maupun kepolisian daerah tempat peristiwa itu benar-benar terjadi.
Laporan resmi Mama Sinta sendiri telah tercatat dengan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Kekecewaan mendalam menjadi alasan utama di balik langkah hukum yang diambil oleh tokoh perempuan adat Papua ini.
Mama Sinta merasa sangat tersinggung karena cuplikan gambar dan wajahnya digunakan secara luas dalam film "Pesta Babi" tanpa adanya persetujuan resmi. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan identitasnya dalam karya tersebut.
Berikut adalah poin-poin keberatan yang disampaikan oleh Mama Sinta terkait penayangan film tersebut:
- Izin Penggunaan Wajah: Mama Sinta menegaskan tidak pernah ada pembicaraan atau kesepakatan tertulis mengenai pemakaian wajahnya dalam film.
- Distribusi Luas: Ia merasa dirugikan karena film tersebut diputar di banyak tempat dan dapat diakses oleh khalayak umum tanpa sepengetahuannya.
- Rasa Sakit Hati: Tindakan para pembuat film dianggap sebagai bentuk pengkhianatan kepercayaan yang memicu luka batin mendalam bagi dirinya.
- Tuntutan Keadilan: Kedatangannya ke Jakarta bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh Mama Sinta saat dirinya menyambangi markas Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan awal kepada penyidik. Ia bahkan sempat meluapkan emosinya dengan menyebut tindakan tim produksi sebagai sesuatu yang sangat melukai perasaannya.
Di sisi lain, tim produksi yang tergabung dalam Tim Kolaborasi Pesta Babi tidak tinggal diam menanggapi laporan tersebut. Melalui pernyataan resmi, mereka menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati posisi dan hak hukum yang diambil oleh Mama Sinta.
Tim kolaborasi juga memberikan imbauan kepada masyarakat luas agar tetap tenang dan tidak memberikan stigma negatif kepada Mama Sinta. Mereka meminta publik untuk tidak menghakimi sang tokoh adat di tengah proses hukum yang sedang berjalan ini.
Melalui unggahan di akun media sosial @idbaruid, tim film mengaku sedang berupaya memahami alasan di balik perubahan sikap Mama Sinta. Mereka tetap berusaha menjalin komunikasi untuk mencari titik terang atas perbedaan persepsi yang kini berujung pada laporan polisi.
Detail mengenai status hukum laporan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Informasi Laporan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Nomor Laporan | LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya |
| Tanggal Pelaporan | 29 Mei 2026 |
| Pihak Pelapor | Yasinta Moiwend (Mama Sinta) |
| Pihak Terlapor | JTW (Johnny Teddy Wakum) & DDL (Dandhy Dwi Laksono) |
| Dugaan Tindak Pidana | Penipuan dan Pengambilan Data Pribadi |
| Status Kasus | Tahap Pendalaman dan Penyelidikan |
Tabel di atas merangkum fakta-fakta administratif terkait kasus hukum yang sedang membelit produksi film dokumenter "Pesta Babi". Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Film dokumenter "Pesta Babi" sendiri sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat karena mengangkat isu sensitif terkait proyek pembangunan besar di Papua. Film ini menyoroti berbagai konflik lahan dan dampaknya terhadap masyarakat adat di wilayah tersebut.
Meskipun mendapatkan sorotan luas di platform YouTube dan berbagai acara nonton bareng, film ini kini harus menghadapi tantangan hukum serius. Penanganan kasus ini akan menjadi sorotan, mengingat isu yang diangkat melibatkan hak masyarakat adat dan kebebasan berekspresi.
Kepolisian berjanji akan bersikap profesional dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran data pribadi ini. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh penyidik Polda Metro Jaya.