Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Kontras, Andrie Yunus. Putusan ini berkaitan erat dengan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Suparna dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan dari pihak aktivis tersebut diterima untuk sebagian poin gugatan.
Hakim Suparna menyatakan bahwa Andrie Yunus sebagai pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk melayangkan gugatan praperadilan ini. Dengan adanya status hukum tersebut, poin-poin keberatan yang disampaikan pemohon dapat dipertimbangkan secara hukum.
Selain itu, pihak pengadilan juga mengeluarkan instruksi tegas kepada Polda Metro Jaya selaku termohon dalam perkara ini. Kepolisian diperintahkan untuk segera melanjutkan kembali proses hukum dan penyelidikan atas insiden penyiraman zat kimia tersebut.
Hakim memerintahkan agar termohon terus mengusut laporan polisi dengan nomor registrasi LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 tersebut kini wajib diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebelum adanya putusan ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Langkah hukum ini diambil karena mereka menilai penanganan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus berjalan di tempat atau mandek.
Sebagai informasi tambahan, terdapat dua jenis laporan kepolisian yang membayangi kasus ini sejak awal kejadian. Berikut adalah rincian mengenai klasifikasi laporan polisi yang terkait dengan perkara Andrie Yunus:
- Laporan Polisi Model A: Laporan ini merupakan inisiatif yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian saat kejadian mulai terendus publik.
- Laporan Polisi Model B: Laporan yang diajukan secara resmi oleh korban atau perwakilannya melalui Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan.
Laporan model B tersebut kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya karena adanya kecocokan fakta dan bukti dengan peristiwa yang sedang ditangani. Integrasi kedua laporan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Namun, pihak pelapor merasa proses penyelidikan pada laporan model A tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Alasan inilah yang mendorong TAUD untuk menempuh jalur praperadilan demi mendapatkan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini sendiri menarik perhatian luas karena dampak fisik serius yang dialami oleh Andrie Yunus akibat serangan tersebut. Kondisi kesehatannya dikabarkan menurun drastis, terutama pada bagian indra penglihatan.
Tim medis yang menangani Andrie mengungkapkan bahwa kemampuan melihat sang aktivis kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Saat ini, ia dilaporkan hanya mampu merespons atau melihat cahaya tanpa bisa mengenali objek secara jelas.
Tidak hanya masalah penglihatan, luka bakar akibat siraman air keras tersebut juga meninggalkan cacat permanen. Rincian mengenai kondisi medis terkini Andrie Yunus dapat dilihat pada poin-poin di bawah ini:
- Kerusakan Jaringan Kulit: Luka akibat zat kimia tersebut membuat jaringan kulit tidak dapat pulih kembali ke kondisi semula secara total.
- Gangguan Penglihatan Berat: Mata korban mengalami kerusakan permanen yang mengakibatkan keterbatasan jarak pandang yang sangat ekstrem.
- Efek Trauma Fisik: Diperlukan perawatan jangka panjang untuk meminimalisir dampak infeksi atau komplikasi lebih lanjut pada area yang terdampak.
Fakta-fakta medis ini telah dipaparkan dalam persidangan sebagai bukti betapa seriusnya dampak dari tindak kekerasan tersebut. Kerusakan yang bersifat menetap ini menjadi landasan kuat bagi tim hukum untuk menuntut keadilan maksimal.
Di sisi lain, jadwal persidangan mengenai tuntutan pidana terhadap para pelaku juga sempat mengalami penyesuaian. Sidang yang semula dijadwalkan lebih awal harus ditunda dan baru dilaksanakan kembali pada 3 Juni mendatang.
Perjalanan kasus ini memang cukup berliku, mengingat adanya keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal isu ini. Banyak elemen masyarakat sipil yang memberikan dukungan kepada Andrie Yunus mengingat statusnya sebagai aktivis lingkungan yang vokal.
Berikut adalah ringkasan singkat mengenai status hukum dan perkembangan terkini dari kasus penyiraman air keras tersebut:
| Aspek Kasus | Keterangan Terkini |
|---|---|
| Status Praperadilan | Dikabulkan Sebagian oleh PN Jakarta Selatan |
| Instruksi Hakim | Polda Metro Jaya wajib melanjutkan penyelidikan |
| Kondisi Korban | Cacat permanen pada mata dan jaringan kulit |
| Jadwal Sidang Tuntutan | Ditunda hingga tanggal 3 Juni 2026 |
Tabel di atas merangkum poin-poin utama yang menjadi sorotan dalam perkembangan kasus Andrie Yunus hingga saat ini. Penegasan dari hakim diharapkan mampu membuka jalan bagi pengungkapan dalang di balik serangan tersebut secara transparan.
Keputusan PN Jaksel ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan kasus kekerasan terhadap aktivis berhenti tanpa penyelesaian. Publik kini menanti langkah nyata dari Polda Metro Jaya dalam menjalankan perintah pengadilan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait kapan proses penyidikan akan dimulai kembali secara intensif. Dukungan terus mengalir bagi Andrie Yunus agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban kekerasan.