Polda Metro Jaya memberikan respons resmi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan dalam perkara Andrie Yunus. Pihak kepolisian menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap arahan hukum yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Kombes Pol. Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai keputusan yang diambil oleh hakim tunggal tersebut. Menurutnya, kepolisian akan menjadikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman utama dalam langkah selanjutnya.
"Kami tentu menghormati keputusan dari PN Jaksel. Dalam prosesnya, kami akan terus berpegang pada aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara," ujar Iman saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Iman menambahkan bahwa sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewajiban untuk mematuhi setiap ketetapan peradilan. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Guna menindaklanjuti amar putusan tersebut, Polda Metro Jaya berencana melakukan komunikasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk membedah poin-poin putusan guna menentukan langkah teknis di lapangan.
"Sebagai pihak penegak hukum, kami akan menjalankan apa yang menjadi keputusan hakim. Koordinasi dengan seluruh pihak terkait masalah ini akan segera kami lakukan," tutur Iman menjelaskan alur kerja kepolisian ke depan.
Di lokasi yang sama, Kombes Pol. Budi Hermanto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi penting mengenai status perkara. Ia menegaskan bahwa sejak awal penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Andrie Yunus tidak pernah dihentikan oleh penyidik.
Pernyataan ini diperkuat dengan fakta persidangan di mana hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, tidak mengabulkan seluruh poin yang diajukan pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa argumen kepolisian masih menjadi pertimbangan dalam proses hukum tersebut.
Budi merinci bahwa ada dua klausul utama yang diajukan oleh pihak pemohon dalam praperadilan kali ini. Namun, berdasarkan penilaian hakim, kedua poin tersebut ditolak secara keseluruhan dalam persidangan.
"Hakim memutuskan untuk menolak dua klausul utama pemohon secara utuh. Namun, permohonan dikabulkan sebagian dengan perintah agar kami sebagai pihak termohon melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Budi kepada awak media.
Keputusan hakim PN Jakarta Selatan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis Kontras tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan instruksi peradilan dapat dijalankan sesuai prosedur yang ada.
Dalam persidangan, hakim Suparna secara eksplisit memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menghidupkan kembali proses hukum. Hal ini berkaitan langsung dengan laporan polisi yang sudah terdaftar sejak pertengahan Maret 2026.
"Memerintahkan pihak termohon untuk meneruskan proses hukum atas laporan polisi dengan nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 13 Maret 2026," ujar Suparna saat membacakan petikan putusannya.
Rincian informasi mengenai perkembangan perkara hukum Andrie Yunus:
- Keputusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Polda Metro Jaya diwajibkan melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras.
- Dua permohonan utama pemohon ditolak oleh hakim, namun permohonan dikabulkan untuk bagian kelanjutan kasus.
- Pihak kepolisian berkomitmen melakukan koordinasi lintas instansi guna menindaklanjuti putusan pengadilan.
- Kondisi fisik korban, Andrie Yunus, dilaporkan mengalami cacat permanen pada bagian mata dan kerusakan kulit yang serius.
Daftar poin di atas merangkum situasi terkini mengenai polemik hukum yang sedang dihadapi oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kondisi kesehatan sang aktivis.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah ringkasan fakta persidangan terkait kondisi medis yang dialami korban selama menjalani proses perawatan akibat serangan tersebut.
| Aspek Kondisi | Keterangan Medis/Fakta Sidang |
|---|---|
| Kondisi Mata | Mengalami cacat permanen dan penglihatan sangat buruk (hanya bisa melihat cahaya). |
| Kondisi Kulit | Kerusakan jaringan kulit yang tidak dapat pulih secara total atau kembali ke kondisi semula. |
| Status Perawatan | Telah menjalani perawatan intensif dan rawat jalan sejak April 2026 di fasilitas kesehatan terkait. |
| Proses Hukum Lain | Melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam persidangan terpisah. |
Tabel tersebut merangkum betapa seriusnya dampak fisik yang dialami oleh Andrie Yunus akibat insiden penyiraman zat kimia berbahaya. Kondisi kesehatan yang memprihatinkan ini menjadi salah satu dasar krusial dalam perjalanan kasus di meja hijau.
Pihak kedokteran dari RSCM juga telah memberikan kesaksian bahwa luka-luka yang diderita korban memerlukan penanganan jangka panjang. Hal inilah yang terus dipantau oleh publik dan pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk kasus ini sempat mengalami penundaan hingga awal Juni guna melengkapi berkas dan keterangan saksi ahli. Kehadiran dokter ahli mata dan kulit menjadi kunci dalam memberikan gambaran utuh mengenai penderitaan fisik yang dialami Andrie.
Dengan adanya perintah lanjutan dari PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya kini memiliki tanggung jawab untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut secara lebih mendalam. Masyarakat berharap transparansi dalam proses hukum ini tetap terjaga hingga tuntas.