Pemerintah secara resmi menetapkan Harga Referensi (HR) untuk produk minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 1.029,51 dollar AS per metrik ton (MT). Ketetapan ini berlaku untuk periode ekspor sepanjang bulan Juni 2026.
Harga acuan tersebut menjadi dasar perhitungan Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan sebagai langkah rutin dalam mengatur kebijakan perdagangan komoditas nasional.
Penurunan Harga CPO di Pasar Global
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menyebutkan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 1,91 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, harga referensi CPO masih berada di level 1.049,58 dollar AS per MT.
Kondisi ini disebabkan oleh melemahnya permintaan dari sejumlah negara importir utama. Tommy mengungkapkan bahwa penurunan minat beli dari India menjadi salah satu faktor kunci yang menekan harga di pasar internasional.
Rincian pungutan ekspor CPO untuk periode Juni 2026 adalah sebagai berikut:
- Bea Keluar (BK) CPO: Ditetapkan sebesar 148 dollar AS per metrik ton.
- Pungutan Ekspor (PE) CPO: Ditetapkan sebesar 128,6892 dollar AS per metrik ton atau setara 12,5 persen dari HR.
- BK Minyak Goreng (RBD Palm Olein): Ditetapkan sebesar 33 dollar AS per metrik ton untuk kemasan bermerek dengan berat netto minimal 25 kg.
Besaran tarif tersebut telah disesuaikan dengan regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur skema pajak ekspor komoditas kelapa sawit. Pemerintah terus memantau pergerakan harga agar tetap kompetitif di pasar global.
Metode Penghitungan Harga Referensi
Penentuan HR CPO dilakukan dengan mengambil rata-rata harga dari tiga bursa utama selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Bursa yang menjadi rujukan meliputi Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam.
Berikut adalah data harga dari tiga sumber utama yang digunakan sebagai rujukan pemerintah:
| Sumber Harga Bursa | Nilai Harga (Dollar AS/MT) |
|---|---|
| Bursa CPO Indonesia | 920,80 |
| Bursa CPO Malaysia | 1.138,22 |
| Harga Port CPO Rotterdam | 1.429,40 |
Sesuai aturan, jika selisih harga antar sumber melebihi 40 dollar AS, maka penghitungan menggunakan nilai median terdekat. Dalam kasus ini, pemerintah menggunakan rata-rata dari Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia untuk menetapkan angka akhir.
Lonjakan Harga Referensi Biji Kakao
Berbeda dengan CPO, komoditas biji kakao justru mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan sebesar 17,24 persen. Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 kini berada di posisi 3.832,17 dollar AS per metrik ton.
Kenaikan ini berdampak langsung pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang naik menjadi 3.511 dollar AS per MT. Tommy menjelaskan bahwa situasi geopolitik dan gangguan distribusi menjadi pemicu utama tren kenaikan ini.
Beberapa faktor utama yang mendorong meroketnya harga biji kakao di antaranya:
- Blokade Selat Hormuz: Penutupan jalur laut ini memicu lonjakan biaya logistik dan asuransi pengiriman.
- Kenaikan Biaya Bahan Bakar: Kendala distribusi global menyebabkan operasional pengiriman menjadi lebih mahal.
- Penurunan Suplai dari Nigeria: Berkurangnya pasokan dari salah satu produsen besar dunia memperketat ketersediaan barang di pasar.
Meskipun terjadi kenaikan harga yang cukup tajam, pemerintah tetap memberlakukan tarif pajak ekspor yang stabil untuk komoditas ini. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan industri kakao di dalam negeri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Bea Keluar untuk biji kakao dipatok sebesar 7,5 persen. Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor juga ditetapkan pada angka yang sama, yakni 7,5 persen dari harga referensi yang berlaku.