Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan langkah tegas untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal di sektor keuangan. Mereka menyarankan adanya daftar hitam atau blacklist nasional bagi pelaku judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa industri perbankan membutuhkan basis data terpadu untuk menangkal para pelaku kejahatan ini. Hal tersebut bertujuan agar akses mereka terhadap layanan perbankan di Indonesia tertutup sepenuhnya.
Mengadopsi Sistem Daftar Hitam Cek Kosong
Nixon menjelaskan bahwa konsep daftar hitam ini sebenarnya bukan hal baru bagi industri perbankan tanah air. Sebelumnya, perbankan sudah memiliki sistem serupa untuk nasabah yang terlibat dalam pembuatan cek atau bilyet giro kosong.
Menurutnya, mekanisme yang sama dapat diterapkan pada rekening-rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judol maupun pinjol ilegal. Integrasi data antarlembaga menjadi kunci utama dalam keberhasilan penerapan sistem pencegahan ini.
Sumber data utama untuk daftar hitam tersebut berasal dari lembaga otoritas berikut:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bank Indonesia (BI).
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melalui kerja sama antarlembaga ini, rekening yang sudah teridentifikasi bermasalah oleh regulator diharapkan bisa langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional. Nantinya, data tersebut akan dibagikan ke seluruh institusi perbankan di Indonesia.
Mencegah Pembukaan Rekening Baru
Keberadaan database bersama ini dinilai sangat krusial untuk menutup celah bagi para pelaku fraud dan pengelola aplikasi ilegal. Bank tidak hanya bisa memblokir rekening lama, tetapi juga menolak permohonan pembukaan rekening baru dari pihak yang sama.
Nixon menekankan bahwa pengawasan ini harus menyasar hingga ke level individu di balik perusahaan ilegal tersebut. Mulai dari pemegang saham hingga pengurus perusahaan yang terlibat dalam operasional judol atau pinjol ilegal tidak akan lagi bisa mengakses jasa keuangan.
Fungsi utama dari penerapan sistem daftar hitam nasional ini meliputi:
| Tujuan Utama | Detail Tindakan |
|---|---|
| Penutupan Rekening | Membekukan akses pada rekening yang sudah terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal. |
| Pencegahan Akses | Menolak pembukaan rekening baru oleh individu atau pengurus perusahaan bermasalah. |
| Sinkronisasi Industri | Memastikan setiap bank memiliki referensi data yang seragam dalam melakukan verifikasi. |
Implementasi tabel di atas diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan perbankan nasional. Dengan data yang seragam, pengawasan akan menjadi jauh lebih efektif karena setiap bank merujuk pada informasi yang identik.
Sanksi bagi Bank yang Melanggar
Nixon juga mengusulkan agar regulator memiliki instrumen hukuman bagi bank yang tidak patuh terhadap daftar hitam tersebut. Ketegasan aturan diperlukan agar industri perbankan benar-benar berkomitmen dalam memberantas ekosistem keuangan ilegal.
Sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari denda administratif hingga tindakan yang lebih berat terhadap manajemen. Bahkan, pengurus bank yang terbukti sengaja melanggar aturan bisa diminta untuk menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ulang.
Pola berbagi data ini diharapkan bisa berjalan mulus seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Melalui SLIK, bank saat ini sudah bisa melihat riwayat kredit nasabah dengan akurat sebelum menyetujui pembiayaan baru.