Pada saat ini, perusahaan emiten di Indonesia sedang berupaya keras untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15% di tengah pasar saham yang kurang menguntungkan. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan masa transisi hingga 2029 untuk mematuhi standar free float ini, bergantung pada ukuran kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
Direktur Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana, menjelaskan bahwa emiten secara aktif mencari cara untuk meningkatkan jumlah saham yang diperdagangkan. Meski demikian, saat ini banyak emiten mempertimbangkan untuk bersikap menunggu hingga kondisi pasar membaik. "Semua emiten sadar akan tenggat waktunya. Usaha banyak dilakukan seperti rights issue, private placement, atau secondary listing," ujarnya di BEI pada Kamis (21/5/2026).
Di tengah kondisi pasar yang lesu, emiten cenderung untuk wait and see dalam mengevaluasi strategi penjualan saham. Gilman mengakui daya serap pasar saat ini juga dipengaruhi oleh berbagai sentimen yang ada.
Meskipun demikian, perusahaan tetap mencari solusi untuk mematuhi aturan tersebut tepat waktu. Mendekati deadline, emiten berusaha meningkatkan free float dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang ada. "Orang-orang akan menahan diri dahulu dalam mengambil aksi membeli atau menjual saham," tambah Gilman.
BEI telah mengatur standar saham free float minimum 15% yang mulai berlaku pada Selasa (31/3/2026). Tenggat untuk memenuhi standar ini disesuaikan dengan kapitalisasi pasar emiten. Perusahaan dengan nilai kapitalisasi minimal Rp5 triliun harus memenuhi 12,5% free float paling lambat 31 Maret 2027 dan 15% paling lambat 31 Maret 2028. Sedangkan untuk emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun, batas waktu pemenuhan 15% free float adalah pada 31 Maret 2029.
AEI dan BEI juga mengadakan acara roadshow dan pertemuan dengan investor untuk membantu meningkatkan daya tarik saham emiten pada pasar. Sementara itu, Gilman menambahkan bahwa selain persoalan free float, regulator juga perlu lebih fleksibel dengan mekanisme delisting untuk mengikuti siklus bisnis perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang memilih untuk keluar dari bursa, terutama setelah pengambilalihan, karena tidak memerlukan status publik lagi. "Di pasar internasional ada metode squeeze out, ini seharusnya juga menjadi pertimbangan di sini," katanya.
Hingga saat ini, AEI belum menerima konfirmasi resmi adanya emiten yang memilih keluar dari bursa karena tekanan untuk memenuhi ketentuan free float. Kebanyakan perusahaan masih mencari cara terbaik untuk menangani volatilitas pasar saat ini.
Disclaimer: Artikel ini bukan dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan ini.