OJK Resmi Umumkan Insentif Pajak untuk Emiten Penuhi Free Float 40%

OJK Resmi Umumkan Insentif Pajak untuk Emiten Penuhi Free Float 40%
Foto: OJK Resmi Umumkan Insentif Pajak untuk Emiten Penuhi Free Float 40%. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menggodok kebijakan baru berupa pemberian insentif pajak bagi emiten di Bursa Efek Indonesia. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan terbuka yang bersedia meningkatkan porsi saham publik atau free float mereka hingga mencapai 40 persen.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan fiskal nyata. Menurutnya, insentif tersebut adalah bagian dari agenda besar pemerintah dalam mentransformasi integritas pasar modal nasional.

Kabar mengenai rencana kebijakan fiskal ini disampaikan langsung oleh Hasan dalam acara MNC Forum ke-82 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Ia menyebutkan bahwa Menteri Keuangan telah memberikan komitmen untuk mendukung kebijakan tersebut guna memperkuat sektor keuangan.

Skema Pengurangan Pajak untuk Emiten

Insentif yang disiapkan nantinya akan berbentuk pengurangan sistem pelapisan tarif pajak atau tiering bagi perusahaan yang sudah melantai di bursa. Hal ini diharapkan menjadi stimulus bagi para emiten untuk melepas lebih banyak sahamnya ke masyarakat luas.

Hasan menjelaskan bahwa pengurangan tarif pajak ini akan disesuaikan secara progresif berdasarkan besaran porsi saham publik yang dimiliki emiten. Fokus utama pemberian keringanan ini adalah bagi emiten yang mampu menyediakan porsi free float di atas ambang batas 40 persen.

Strategi ini diambil untuk mencapai beberapa tujuan krusial bagi ekosistem pasar saham di Indonesia.

Berikut adalah poin utama yang menjadi target pemerintah dan OJK melalui kebijakan insentif pajak ini:

  • Meningkatkan tingkat likuiditas perdagangan saham di bursa domestik secara signifikan.
  • Memperkuat kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, terhadap transparansi pasar modal.
  • Mendorong perusahaan tercatat untuk lebih terbuka dalam kepemilikan saham mereka.
  • Memperdalam struktur pasar modal agar lebih tahan terhadap fluktuasi ekonomi global.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat perusahaan besar lainnya untuk segera melakukan penawaran umum perdana dan mematuhi aturan kepemilikan publik.

Respons Terhadap Keluhan Investor Global

Selain untuk mendalami pasar, kebijakan ini juga merespons perhatian serius dari para investor internasional dalam beberapa periode terakhir. Hasan mengungkapkan bahwa transparansi mengenai ketersediaan saham di pasar menjadi isu yang kerap dipertanyakan oleh pemodal asing.

Banyak investor global menilai bahwa selama ini ada sejumlah saham yang secara administratif memiliki angka free float tinggi. Namun, pada kenyataannya saham-saham tersebut tidak benar-benar tersedia secara efektif untuk diperdagangkan di pasar reguler.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap emiten tidak hanya mengejar angka formalitas, tetapi benar-benar menjamin ketersediaan saham bagi publik. Langkah ini dipandang vital agar pasar modal Indonesia tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia.

Artikel terkait

Rekomendasi