Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan dua Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang modal minimum bagi perusahaan efek dan manajer investasi. Aturan ini dirilis dalam rangka memperkuat kelembagaan dan struktur industri keuangan di Indonesia. Langkah ini dianggap akan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas usaha masing-masing entitas.
Aturan pertama, POJK No.3/2026, mengatur pengelompokan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas modal dan kegiatan usaha mereka. Kategori ini terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3, yang masing-masing memiliki fokus kegiatan usaha berbeda. PEKU 1 ditujukan untuk pemasaran terbatas, PEKU 2 untuk penjamin emisi atau perantara pedagang efek dengan cakupan kegiatan yang lebih luas, dan PEKU 3 untuk kegiatan usaha yang mencakup berbagai aktivitas efek, termasuk yang lintas negara.
Penerapan POJK No.3/2026 juga menyertakan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Untuk PEKU 1, modal minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta. Sementara PEKU 2 memerlukan modal Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar.
Aturan kedua, POJK No.5/2026, menyasar pada pengaturan manajer investasi. Di sini, pengelompokan dilakukan menjadi dua kategori, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 fokus pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas, sedangkan MIKU 2 mencakup keseluruhan kegiatan usaha manajer investasi.
Kewajiban dan syarat bagi manajer investasi meliputi:
- MIKU 1 membutuhkan modal disetor Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
- MIKU 2 diharuskan memiliki modal disetor Rp50 miliar dengan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
POJK No.5/2026 juga menetapkan syarat minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 sejak mendapatkan izin sebagai manajer investasi.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta manajemen risiko di sektor keuangan. Dengan pengaturan yang lebih ketat ini, OJK berharap untuk membangun industri keuangan yang lebih kokoh dan tangguh sejalan dengan perkembangan usaha.