Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyedia layanan pinjaman daring (pindar) Solusiku. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran dalam prosedur penagihan kepada nasabah.
Pemanggilan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) tersebut merupakan respons cepat regulator terhadap laporan masyarakat. Aduan ini masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK.
Dugaan Pelanggaran Penagihan dan Data Pribadi
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang didalami. Konsumen mengeluhkan praktik penagihan yang dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Agus menambahkan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan data pribadi dalam proses tersebut. Informasi rahasia nasabah diduga disebarkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan oleh oknum penagih.
Saat ini, OJK terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memvalidasi seluruh data dan dokumen yang ada. Keterangan dari pihak-pihak terkait juga dikumpulkan agar permasalahan ini menjadi terang benderang.
Aspek Pengawasan yang Menjadi Fokus OJK
Dalam proses klarifikasi tersebut, regulator menaruh perhatian serius pada beberapa poin krusial. Solusiku diminta untuk segera mengevaluasi seluruh prosedur operasional di lapangan.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh OJK kepada manajemen Solusiku meliputi:
- Kepatuhan terhadap regulasi penagihan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan.
- Penggunaan saluran komunikasi dan nomor telepon resmi perusahaan dalam setiap aktivitas penagihan.
- Peningkatan efektivitas pengawasan terhadap tenaga penagih, baik internal maupun agen pihak ketiga.
- Penerapan perlindungan data pribadi konsumen yang lebih ketat saat menjalankan tugas penagihan.
Poin-poin di atas bertujuan untuk memastikan bahwa setiap interaksi antara penyelenggara pindar dan nasabah tetap berada dalam koridor hukum. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri layanan pendanaan digital di Indonesia.
Instruksi dan Sanksi Bagi Penyelenggara
OJK telah memerintahkan Solusiku untuk menghentikan sementara proses penagihan yang bermasalah. Larangan ini berlaku khusus bagi konsumen pelapor hingga kasus tersebut tuntas diselidiki.
Manajemen perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data pendukung untuk kepentingan pengawasan. Selain itu, mereka diminta melakukan audit internal terhadap personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Berikut adalah ringkasan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak penyelenggara:
| Kategori Tindakan | Deskripsi Instruksi OJK |
|---|---|
| Operasional Penagihan | Hentikan sementara penagihan pada pelapor hingga proses investigasi selesai. |
| Kepatuhan Data | Menyerahkan seluruh dokumen dan bukti penagihan kepada regulator. |
| Audit Internal | Melakukan evaluasi terhadap tenaga penagih internal dan mitra pihak ketiga. |
| Sanksi Potensial | Risiko sanksi administratif jika terbukti melakukan pelanggaran regulasi. |
Tabel tersebut merangkum langkah mendesak yang wajib dijalankan oleh Solusiku untuk memperbaiki sistem mereka. OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.
Komitmen Perlindungan Konsumen
Agus menegaskan bahwa seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) wajib mengedepankan etika. Profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab adalah kunci utama dalam menjalankan bisnis ini.
Kegiatan penagihan dilarang keras menggunakan unsur intimidasi, ancaman, ataupun mempermalukan nasabah. Segala bentuk penyalahgunaan data pribadi merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam memilih layanan pinjaman daring yang legal dan berizin. Di sisi lain, nasabah tetap diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kontrak yang berlaku.