Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN, Dadan Pernah Sebut Harga Rp 42 Juta yang Mengejutkan 2026

Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN, Dadan Pernah Sebut Harga Rp 42 Juta yang Mengejutkan 2026
Foto: Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN, Dadan Pernah Sebut Harga Rp 42 Juta yang Mengejutkan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami dugaan kasus korupsi besar yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Fokus utama penyidikan ini tertuju pada pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nilai proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun untuk periode 2025-2026. Kejagung menduga adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark-up yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan petinggi di Badan Gizi Nasional.

Para tersangka yang kini telah ditahan selama 20 hari ke depan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Kejagung mensinyalir adanya intervensi langsung dari para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini diduga bertujuan agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara melanggar hukum.

Mochammad Jeffry, Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengarahkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, barang yang dipesan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Daftar Barang yang Diduga Mengalami Penggelembungan

Penyidik menemukan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya terbatas pada pengadaan motor listrik saja. Sejumlah aset pendukung lainnya juga terindikasi mengalami penggelembungan harga yang tidak wajar.

Berikut adalah rincian pengadaan barang di BGN yang masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik:

  • Motor Listrik Operasional: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek menembus angka Rp1 triliun.
  • Sepatu Dinas: Pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu yang dinilai melanggar ketentuan dan mengalami kenaikan harga sepihak.
  • Tablet Elektronik: Lebih dari 31.000 unit tablet yang anggarannya diduga telah digelembungkan dari harga asli.
  • Televisi Layar Lebar: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan total nilai proyek Rp75 miliar.

Seluruh daftar pengadaan tersebut kini sedang ditelusuri untuk menghitung total pasti kerugian keuangan negara. Penyidik menegaskan bahwa pengadaan TV berukuran besar tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ringkasan Detail Pengadaan Bermasalah

Tabel berikut merangkum poin-poin utama dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional:

Jenis Pengadaan Jumlah Unit Status Temuan
Motor Listrik MBG 21.801 Unit Dugaan mark-up senilai Rp1 Triliun
Tablet Elektronik 31.000+ Unit Anggaran tidak sesuai kebutuhan riil
Televisi 75 Inci 5.400 Unit Dugaan penggelembungan Rp75 Miliar
Sepatu 32.000 Pasang Tidak sesuai ketentuan pengadaan

Data di atas memperlihatkan skala penyimpangan anggaran yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung dalam program Makan Bergizi Gratis. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan program prioritas nasional yang seharusnya menyasar kesehatan masyarakat. Kini, proses hukum terhadap ketiga mantan pimpinan BGN tersebut terus berjalan di bawah pengawasan ketat Kejagung.

Artikel terkait

Rekomendasi