Harga beli kembali atau buyback emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat merosot cukup tajam. Nilainya telah berkurang hingga Rp458.000 dibandingkan dengan level tertingginya.
Penurunan ini menjadi perhatian para investor logam mulia di tanah air. Kondisi pasar saat ini menunjukkan dinamika yang berbeda dibandingkan awal tahun lalu.
Analisis Penurunan Harga Buyback Emas Antam
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada Minggu, 7 Juni 2026, harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.531.000 per gram. Angka ini menunjukkan selisih yang signifikan jika dibandingkan dengan rekor tertingginya.
Sebagai informasi, emas Antam sempat menyentuh rekor all time high (ATH) untuk harga buyback sebesar Rp2.989.000. Rekor tersebut berhasil dicapai pada akhir Januari 2026 yang lalu.
Setelah mencapai titik puncak tersebut, grafik harga emas mulai menunjukkan tren penurunan. Pergerakannya sempat mengalami koreksi cukup dalam sebelum akhirnya bergerak menyamping atau sideways dalam beberapa waktu terakhir.
Istilah buyback sendiri merujuk pada transaksi di mana konsumen menjual kembali emas mereka kepada pihak penyedia. Transaksi ini berlaku untuk berbagai jenis, mulai dari logam mulia, emas batangan, hingga perhiasan.
Dalam mekanisme pasar, harga buyback biasanya dipatok lebih rendah daripada harga jual pada hari yang sama. Selisih inilah yang menjadi pertimbangan utama bagi para investor sebelum melakukan transaksi.
Meskipun terjadi penurunan, investasi emas masih berpotensi mendatangkan keuntungan yang menarik. Hal ini bisa terjadi jika terdapat selisih yang lebar antara harga beli saat awal investasi dengan harga buyback saat ini.
Ketentuan Pajak dan Faktor Pasar Global
Selain memperhatikan pergerakan harga, pemilik emas juga harus memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan ini sangat penting untuk menghitung nilai bersih yang akan diterima saat menjual emas.
Berikut adalah ringkasan aturan pajak untuk transaksi jual kembali emas batangan ke Antam :
- Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 tentang pemotongan pajak penghasilan.
- Transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemegang NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
- Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, besaran potongan pajaknya lebih tinggi yakni mencapai 3 persen.
- Potongan PPh 22 ini akan diambil secara langsung dari total nilai buyback yang dibayarkan kepada pelanggan.
Penjelasan di atas menggambarkan bahwa aspek legalitas dan administrasi perpajakan berperan penting dalam hasil akhir investasi Anda. Pemotongan pajak secara otomatis memudahkan proses administrasi bagi pihak penjual.
Penurunan nilai buyback domestik ini tidak lepas dari pengaruh kondisi eksternal. Pergerakan harga emas di dalam negeri memang selalu beriringan dengan fluktuasi harga logam mulia di pasar internasional.
Hingga pekan pertama Juni 2026, harga emas di pasar spot dunia dilaporkan masih berada di bawah tekanan. Komoditas ini tampak masih kesulitan untuk menembus zona hijau atau keluar dari tren koreksi.
Merujuk pada data Investing, harga emas global dipatok pada angka US$4.329,33 per troy ons. Posisi ini menutup perdagangan pada akhir pekan pertama di bulan Juni dengan kondisi yang cukup menantang bagi pelaku pasar.
Kondisi pasar global yang belum stabil ini turut menentukan arah pergerakan harga di Pegadaian maupun gerai retail lainnya. Para kolektor dan investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan finansial.
Informasi mengenai harga emas yang akurat dapat membantu Anda menyusun strategi investasi yang lebih matang. Dengan memahami tren harga dan aturan pajak, risiko kerugian akibat fluktuasi harga dapat diminimalisir dengan baik.