Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung kini memiliki pandangan yang selaras mengenai fenomena kredit macet di sektor perbankan. Ketiga lembaga ini sepakat bahwa kerugian akibat kredit macet yang murni disebabkan oleh risiko bisnis tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para bankir agar tidak merasa terancam saat mengambil keputusan bisnis. Kesamaan persepsi tersebut dibahas dalam acara Sarasehan Industri Perbankan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (12/5/2026).
Penerapan Prinsip Business Judgement Rule
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa terdapat konsep bernama Business Judgement Rule yang melindungi para pengambil kebijakan. Prinsip ini memberikan jaminan hukum selama keputusan bisnis diambil dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik.
Dian menekankan bahwa keputusan tersebut harus bebas dari benturan kepentingan dan semata-mata dilakukan demi kemajuan perusahaan. Kepastian hukum ini dinilai sangat krusial untuk menjaga profesionalisme serta mengoptimalkan fungsi perbankan dalam menyalurkan kredit.
Menurut Dian, harmonisasi antara regulasi dan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menjaga integritas industri. Hal ini bertujuan agar para bankir tidak merasa dihantui ketakutan yang berlebihan saat menjalankan tugas profesional mereka.
Syarat Agar Kredit Macet Tidak Dipidana
Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi, turut menegaskan bahwa kerugian kredit macet bukan otomatis merupakan kejahatan. Perlindungan hukum tetap berlaku selama semua prosedur internal dan mitigasi risiko telah dijalankan secara maksimal.
Beberapa parameter utama yang harus dipenuhi agar keputusan bisnis terlindungi adalah:
- Keputusan diambil dengan itikad baik dan tanpa ada konflik kepentingan pribadi.
- Seluruh prosedur perbankan dan prinsip kehati-hatian telah dipatuhi secara ketat.
- Terdapat upaya mitigasi risiko yang nyata sebelum kredit dikucurkan.
- Tindakan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi masa depan perusahaan.
Jika semua poin di atas sudah dilakukan namun kerugian tetap muncul, maka hal itu dianggap sebagai kegagalan bisnis murni. Jupriyadi menilai kondisi tersebut adalah bagian dari risiko usaha, bukan merupakan sebuah tindak pidana.
Menghindari Efek Ketakutan pada Perbankan
Jupriyadi juga memperingatkan adanya potensi chilling effect atau dampak psikologis yang membuat bankir takut mengambil keputusan. Jika kekhawatiran terhadap risiko pidana terlalu tinggi, maka penyaluran kredit ke masyarakat bisa terhambat.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium dalam menangani masalah perbankan. Pendekatan ini berlaku selama perusahaan sudah menerapkan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance.
Bukan Pelindung bagi Tindakan Fraud
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa prinsip ini tidak boleh disalahgunakan. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan Business Judgement Rule bukan merupakan tameng untuk menutupi kecurangan.
Perlindungan hukum ini akan gugur secara otomatis jika ditemukan adanya manipulasi atau kolusi dalam proses pemberian kredit. Pengabaian prinsip kehati-hatian dan penyampaian informasi palsu juga akan menghapus hak perlindungan bagi bankir.
Berikut adalah poin-poin yang bisa membatalkan perlindungan hukum bagi bankir:
| Kategori Pelanggaran | Konsekuensi Hukum |
|---|---|
| Adanya manipulasi dan data palsu | Masuk ke ranah pidana/fraud |
| Terdapat unsur kolusi dan korupsi | Diproses sebagai tindak pidana khusus |
| Pengabaian prinsip kehati-hatian | Tanggung jawab pribadi pengurus |
| Penyimpangan tujuan kredit | Dianggap sebagai akibat kejahatan |
Tabel di atas merangkum batas tegas antara risiko bisnis yang dilindungi hukum dan tindakan kriminal yang harus diproses secara pidana. Dengan adanya batasan ini, diharapkan industri perbankan nasional dapat tumbuh lebih sehat dan kompetitif.