Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penambahan jabatan baru dalam struktur Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang baru.
Jabatan baru tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Kehadiran posisi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan pada sektor bursa komoditas yang dinilai krusial bagi perekonomian nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa penambahan kursi di jajaran pimpinan OJK ini telah disepakati bersama DPR. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas kelanjutan regulasi sektor keuangan tersebut.
Selain menambah personel pengawas, RUU P2SK juga membawa perubahan signifikan pada aturan internal lembaga. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menyempurnakan prosedur seleksi hingga pemberhentian anggota Dewan Komisioner.
Purbaya menekankan bahwa regulasi baru akan mengatur lebih mendalam mengenai panitia seleksi dan syarat calon anggota. Selain itu, aturan mengenai penggantian anggota serta komite di lingkungan OJK juga akan diperketat dan diperjelas.
Proses penyusunan aturan ini telah rampung setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tersebut. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi telah mengetuk palu kesepakatan bersama pemerintah.
Dengan restu dari delapan fraksi di Komisi XI, RUU ini kini siap melangkah ke tahap selanjutnya. Aturan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang secara resmi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, memaparkan bahwa terdapat belasan poin utama yang menjadi fokus dalam regulasi ini. Semua materi tersebut telah melalui pembahasan intensif untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tanah air.
Berikut adalah daftar 17 poin penting yang diatur dalam RUU P2SK terbaru:
- Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penyesuaian struktur kelembagaan OJK.
- Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
- Perluasan cakupan usaha untuk perbankan konvensional dan syariah.
- Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Aturan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Ketentuan terkait Surat Utang Danantara.
- Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam masa resolusi.
- Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
- Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Regulasi mengenai aset kripto.
- Pembentukan satgas khusus penanganan pinjol dan judi daring.
- Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
- Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Mekanisme penyelidikan, penyidikan, serta keadilan restoratif di sektor keuangan.
- Ketentuan mengenai bank dalam status penyehatan.
Daftar materi tersebut mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari perlindungan nasabah hingga adaptasi terhadap teknologi keuangan digital. Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah berharap dengan disahkannya aturan ini, koordinasi antarlembaga keuangan di Indonesia akan semakin solid. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pengawasan yang lebih ketat.
| Poin Perubahan Utama | Fokus Pengaturan |
|---|---|
| Struktur Dewan Komisioner OJK | Penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral. |
| Pengawasan Digital & Sosial | Penanganan pinjaman online ilegal dan judi online. |
| Sektor Perbankan & UMKM | Penyelesaian piutang macet dan perluasan jenis usaha. |
Tabel di atas merangkum beberapa perubahan krusial yang akan berdampak langsung pada operasional lembaga keuangan di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi modern yang semakin kompleks.