Nadiem Sebut Penggunaan ChromeOS Hemat Anggaran Negara Rp3,9 Triliun di 2026

Nadiem Sebut Penggunaan ChromeOS Hemat Anggaran Negara Rp3,9 Triliun di 2026
Foto: Nadiem Sebut Penggunaan ChromeOS Hemat Anggaran Negara Rp3,9 Triliun di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ia mengeklaim bahwa kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS justru berhasil menghemat anggaran negara secara signifikan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada Selasa (2/6/2026), Nadiem menyebut total penghematan mencapai Rp3,9 triliun. Angka ini ia sampaikan sebagai bantahan terhadap tuduhan kerugian negara yang dialamatkan kepadanya dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Argumen Efisiensi Anggaran dalam Pengadaan Laptop

Nadiem menegaskan bahwa keputusan kementerian untuk memilih Chrome OS didasarkan pada pertimbangan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan opsi sistem operasi lainnya. Menurutnya, sistem operasi milik Google tersebut bersifat gratis sehingga secara mutlak menekan pengeluaran negara.

Ia memaparkan perbandingan biaya yang cukup kontras antara paket digitalisasi pendidikan berbasis Windows dengan kombinasi Chrome OS. Nadiem merasa ironis karena langkah efisiensi yang ia ambil justru berujung pada tuntutan hukum yang sangat berat dari pihak kejaksaan.

Berikut adalah rincian estimasi biaya pengadaan paket digitalisasi pendidikan per sekolah berdasarkan pemaparan Nadiem:

  • Paket Laptop Windows: Membutuhkan anggaran sekitar Rp148 juta untuk setiap sekolah.
  • Paket Kombinasi Windows dan Chrome: Memerlukan biaya pengadaan TIK sekitar Rp98 juta per sekolah.
  • Efisiensi Chrome OS: Penggunaan sistem operasi gratis ini diklaim menghemat anggaran total sedikitnya Rp3,9 triliun.

Data tersebut digunakan Nadiem untuk menunjukkan bahwa pilihannya merupakan opsi termurah bagi keuangan negara. Ia mempertanyakan logika hukum yang menuntutnya 27,5 tahun penjara atas kebijakan yang diklaimnya telah menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat.

Bantahan Keterlibatan Teknis dan Penandatanganan Dokumen

Selain soal anggaran, Nadiem juga mengklarifikasi perannya dalam proses administrasi pengadaan laptop tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen teknis apa pun yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek Chromebook di lingkungan kementerian.

Pendiri Gojek ini menjelaskan bahwa namanya terseret karena kehadirannya dalam rapat pembahasan rekomendasi perangkat pada 6 Mei 2020. Saat itu, ia hanya menerima paparan mengenai keunggulan kombinasi penggunaan Windows dan Chrome OS untuk kebutuhan pendidikan.

Nadiem memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan teknis dalam proyek tersebut:

  • Rekomendasi Awal: Rapat semula menyepakati penggunaan kombinasi antara perangkat Windows dan Chrome OS.
  • Perubahan Kebijakan: Tim teknis di level bawah kemudian mengubah keputusan menjadi penggunaan 100 persen Chrome OS.
  • Ketidaktahuan Menteri: Nadiem mengaku perubahan spesifikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan langsung darinya.
  • Status Hukum: Secara hukum administrasi negara, Nadiem berpendapat bahwa perubahan teknis tersebut bukanlah representasi dari keputusan menteri.

Penjelasan ini disampaikan untuk mempertegas bahwa tanggung jawab teknis berada di tangan tim pelaksana, bukan pada pucuk pimpinan kementerian. Nadiem berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil keputusan akhir.

Konteks Persidangan dan Tuntutan Jaksa

Sidang pleidoi ini menarik perhatian publik, terutama setelah sebelumnya Nadiem dituntut hukuman penjara yang sangat tinggi. Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa menuduh adanya praktik "white collar crime" atau kejahatan kerah putih dalam proyek pengadaan ini.

Detail mengenai jalannya persidangan dan situasi terkini dapat dirangkum sebagai berikut:

Aspek Persidangan Keterangan Detail
Waktu Sidang Pleidoi Selasa, 2 Juni 2026
Lokasi Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta
Tuntutan Penjara Nadiem dituntut hingga 27,5 tahun penjara
Poin Keberatan Fakta persidangan dianggap diabaikan oleh jaksa penuntut
Uang Pengganti Terdapat tuntutan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah

Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang menjadi beban hukum bagi mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus ini. Nadiem menyatakan kekecewaannya karena merasa penghematan yang ia lakukan tidak dianggap sebagai itikad baik dalam menjalankan tugas negara.

Di akhir pembelaannya, Nadiem kembali menyinggung bahwa pola kerjanya sebagai menteri yang transformatif memang sering menimbulkan gesekan di berbagai pihak. Namun, ia bersikeras bahwa segala kebijakan yang diambil, termasuk digitalisasi lewat Chromebook, murni untuk kemajuan pendidikan Indonesia.

Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan tersebut. Publik kini menanti bagaimana putusan hakim terhadap kasus yang melibatkan salah satu tokoh teknologi terkemuka di Indonesia ini.

Artikel terkait

Rekomendasi