Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan tanggapan serius mengenai label kejahatan kerah putih atau white collar crime. Tuduhan ini dialamatkan jaksa penuntut umum kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.
Pembelaan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026). Nadiem secara tegas menolak narasi yang menyudutkan dirinya dalam kasus yang tengah berjalan tersebut.
Bantahan Terhadap Narasi Kejahatan Kerah Putih
Nadiem mengungkapkan kekecewaannya karena selama proses persidangan yang telah berjalan lima bulan, jaksa dianggap tidak mampu memberikan bukti konkret. Menurutnya, jaksa gagal membuktikan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang ia terima dari proyek tersebut.
Karena tidak ditemukannya bukti fisik terkait aliran uang, Nadiem menilai jaksa mulai menyebarkan narasi baru mengenai kejahatan kerah putih. Konsep ini merujuk pada tindakan pelaku yang menjauhkan hasil korupsi dari identitasnya namun tetap bisa menikmatinya.
Nadiem mengaku merasa sedih dengan label penjahat kerah putih yang kini disematkan kepada dirinya oleh pihak penuntut. Ia merasa dituduh melakukan metode korupsi yang sangat rapi sehingga seolah-olah tidak terlihat secara kasat mata di permukaan.
Namun, ia menegaskan bahwa argumen jaksa tersebut sebenarnya hanya berlandaskan pada kecurigaan semata tanpa didukung fakta hukum yang kuat. Nadiem menyindir bahwa jika modus korupsinya begitu hebat, seharusnya jaksa tetap mampu membuktikannya daripada sekadar berasumsi.
Upaya Transparansi dalam Pengadaan Chromebook
Dalam nota pembelaannya, Nadiem juga memaparkan sejumlah langkah yang ia ambil untuk memastikan transparansi selama masa jabatannya. Ia menyatakan tidak mungkin merencanakan korupsi jika sejak awal dirinya sendiri yang meminta pengawalan ketat.
Langkah nyata yang diklaim Nadiem dalam menjaga akuntabilitas proyek :
- Melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap pengadaan Chromebook sebanyak dua kali.
- Menggunakan sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meminimalisir celah kecurangan.
- Meminta pengawasan ketat dari instansi terkait selama seluruh proses pengadaan berlangsung di lingkungan kementerian.
- Memastikan seluruh prosedur teknis berjalan sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku pada saat itu.
Penjelasan di atas digunakan Nadiem untuk meyakinkan hakim bahwa prosedur yang ia jalankan sudah sesuai dengan standar hukum. Penggunaan audit BPKP dan sistem e-katalog menjadi dasar utama baginya untuk menepis adanya niat jahat atau mens rea.
Klaim Tidak Mengenal Terdakwa Lain
Nadiem juga merespons tudingan adanya persekongkolan antara dirinya dengan terdakwa lain, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Ia membantah keras adanya kerja sama ilegal atau komunikasi rahasia dengan kedua sosok tersebut sebelum kasus ini mencuat.
Ia menjelaskan bahwa jabatan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih berada dua tingkat di bawah menteri sehingga ia tidak berinteraksi langsung secara rutin. Nadiem bahkan mengaku baru pertama kali berbicara dengan mereka saat proses persidangan di pengadilan dimulai.
Fakta bahwa dirinya tidak memiliki nomor ponsel para terdakwa lain dijadikan bukti kuat bahwa tidak ada hubungan personal atau rencana gelap. Nadiem mempertanyakan dasar jaksa yang menyebutkan adanya persekongkolan tanpa adanya bukti komunikasi yang jelas.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah ringkasan poin-poin utama dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim di persidangan :
| Poin Pembelaan | Detail Penjelasan Nadiem Makarim |
|---|---|
| Tuduhan Korupsi | Menyatakan tidak ada bukti keuntungan pribadi yang diterima selama lima bulan sidang. |
| White Collar Crime | Menyebut istilah tersebut hanyalah narasi kecurigaan jaksa karena kekurangan bukti konkret. |
| Audit Pengadaan | Telah meminta audit BPKP sebanyak dua kali dan menggunakan sistem e-katalog LKPP. |
| Hubungan Terdakwa | Mengklaim tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain sebelum sidang. |
Tabel tersebut merangkum bantahan Nadiem terhadap poin-poin krusial yang menjadi dasar tuntutan jaksa dalam kasus Chromebook. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil keputusan akhir nantinya.
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sendiri menjadi perhatian publik setelah jaksa memberikan tuntutan yang cukup berat, yakni 18 tahun penjara. Nadiem terus berupaya membuktikan bahwa kebijakan yang diambil murni untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk keuntungan pribadi.