Mohon Maaf, Ini Daftar Golongan PNS yang Resmi Tak Dapat Gaji ke-13 2026 dari Pemerintah

Mohon Maaf, Ini Daftar Golongan PNS yang Resmi Tak Dapat Gaji ke-13 2026 dari Pemerintah
Foto: Mohon Maaf, Ini Daftar Golongan PNS yang Resmi Tak Dapat Gaji ke-13 2026 dari Pemerintah. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah dijadwalkan akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pegawai negeri karena pencairannya bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sekolah.

Kebutuhan biaya pendidikan yang biasanya meningkat pada periode tersebut membuat gaji ke-13 menjadi bantuan finansial yang sangat berarti bagi para pegawai. Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa tunjangan ini tetap dialokasikan untuk ASN, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jadwal dan Landasan Hukum Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan estimasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, dana tersebut akan mulai mengalir pada Juni 2026. Jadwal ini sengaja dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh para orang tua yang memiliki anak di usia sekolah.

Proses pencairan dana biasanya baru akan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi mengenai teknis pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Kelompok penerima manfaat ini tidak hanya terbatas pada ASN yang masih aktif bekerja, tetapi juga mencakup para pensiunan yang berhak atas tambahan penghasilan tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat memberikan keterangan bahwa pemerintah saat ini masih terus melakukan pengkajian mendalam terhadap kebijakan ini. Tahap pembahasan masih terus berjalan guna memastikan proses penetapan dan distribusi anggaran dapat terlaksana tanpa kendala fiskal.

Hingga saat ini, publik masih menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pasti dan detail skema pencairan untuk tahun anggaran 2026. Meskipun tanggal 2 Juni telah santer dikabarkan sebagai waktu dimulainya proses transfer, kepastian final tetap bergantung pada hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2026

Nominal yang akan diterima oleh setiap ASN dalam pencairan gaji ke-13 ini sangat bervariasi karena disesuaikan dengan penghasilan bulanan masing-masing. Komponen utama yang membentuk total dana tersebut mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan pegawai.

Berikut adalah beberapa komponen utama yang biasanya menyusun besaran gaji ke-13 bagi aparatur negara :

  • Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan Keluarga yang diberikan untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi yang diemban.

Selain komponen di atas, ada pula elemen tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya bisa sangat beragam di tiap instansi pemerintah. Perbedaan nilai tukin ini sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing kementerian atau lembaga serta kondisi kapasitas fiskal negara pada tahun tersebut.

Faktor lain yang membuat besaran gaji ke-13 tidak seragam antar pegawai adalah tingkat golongan, jenis jabatan, hingga status kepegawaian yang bersangkutan. Oleh karena itu, seorang pegawai di level eselon tentu akan menerima nominal yang berbeda dibandingkan dengan pegawai di tingkat pelaksana.

Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja dalam perhitungan gaji ke-13 mereka. Jika seorang PPPK memiliki masa kerja yang belum genap satu tahun, maka penghitungan nominalnya akan dilakukan secara proporsional sesuai waktu pengabdiannya.

Penting untuk diperhatikan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak masuk dalam daftar penerima. Kebijakan ini menegaskan bahwa ada kriteria durasi minimal pengabdian agar seorang pegawai kontrak pemerintah berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran dana yang akan diterima umumnya sebesar 80 persen dari total gaji pokok. Nilai ini kemudian ditambah dengan tunjangan yang sesuai dengan jabatan atau posisi yang mereka tempati selama masa percobaan tersebut.

Khusus bagi CPNS yang bertugas di instansi daerah, nominal yang mereka terima bisa saja mengalami penyesuaian lebih lanjut. Hal ini dikarenakan pemberian tunjangan bagi pegawai daerah harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah masing-masing.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar aparatur negara mendapatkan tunjangan ini, pemerintah tetap menetapkan kriteria tertentu bagi mereka yang dikecualikan dari daftar penerima. Gaji ke-13 sendiri secara prinsip adalah bonus tahunan di luar gaji bulanan rutin bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga penerima tunjangan lainnya.

Namun, merujuk pada Pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kondisi utama yang membuat seorang ASN kehilangan haknya. Pembatasan ini dilakukan agar pemberian tunjangan tepat sasaran sesuai dengan peran aktif pegawai dalam kedinasan pada saat itu.

Pemerintah menetapkan golongan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri berikut ini tidak akan menerima pencairan gaji ke-13 :

  • Pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan administratif lainnya yang serupa.
  • Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan baru.

Ketentuan bagi pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tersebut berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem penggajian mereka. Selama sumber penghasilan mereka tidak lagi berasal dari instansi induk asalnya, maka mereka tidak akan disertakan dalam daftar penerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat.

Informasi mengenai pengecualian ini sangat penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pencairan massal dilakukan pada Juni nanti. Dengan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp55 triliun, pemerintah berharap distribusi gaji ke-13 ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan mendukung sektor pendidikan secara nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi