Pemerintah secara resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor komoditas baru untuk mengatasi persoalan serius dalam perdagangan internasional. Fokus utama lembaga ini adalah memberantas praktik under invoicing yang selama ini memicu kebocoran besar pada penerimaan negara.
Direktur Kebijakan dan Program Prasasti, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa under invoicing kerap dilakukan eksportir dengan tidak melaporkan jumlah produksi dan ekspor secara transparan. Ia menilai tindakan ini didasari oleh ketamakan pengusaha yang ingin meraup keuntungan lebih besar meski sudah memiliki kekayaan melimpah.
Dampak Kerugian Ekonomi Akibat Under Invoicing
Data menunjukkan bahwa akumulasi indikasi manipulasi nilai ekspor sumber daya alam (SDA) di Indonesia sudah mencapai angka yang sangat fantastis. Sepanjang periode 1991 hingga 2024, perkiraan kerugian akibat praktik ini menyentuh angka 908 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15.980,9 triliun.
Piter menegaskan bahwa praktik merugikan ini dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pencatatan ekspor konvensional yang selama ini digunakan oleh perusahaan tambang maupun komoditas lainnya.
Mekanisme Manipulasi Harga Ekspor
Praktik ini biasanya melibatkan perusahaan afiliasi yang berada di luar negeri untuk menekan harga jual secara tidak wajar. Berikut adalah gambaran sederhana mengenai cara kerja manipulasi nilai ekspor tersebut:
Tahapan skema manipulasi ekspor komoditas:
- Perusahaan di Indonesia memproduksi komoditas dalam jumlah besar, misalnya batu bara.
- Komoditas tersebut dijual ke perusahaan mitra atau satu grup di luar negeri, seperti Singapura, dengan harga jauh di bawah pasar.
- Perusahaan di Singapura kemudian menjual kembali barang tersebut ke pembeli akhir di negara lain dengan harga pasar yang normal.
- Pencatatan nilai ekspor di Indonesia menjadi rendah karena menggunakan harga diskon yang tidak wajar tersebut.
Secara bilateral, transaksi ini seringkali dianggap sah secara dokumen karena melibatkan kesepakatan antarperusahaan yang legal. Namun, Piter menyebut tindakan ini pada dasarnya adalah bentuk pencurian hak negara yang dilakukan melalui dokumen-dokumen resmi.
Konsekuensi bagi Penerimaan Negara
Manipulasi data ini berdampak langsung pada kewajiban finansial perusahaan kepada pemerintah Indonesia. Pencatatan nilai ekspor yang rendah otomatis akan mengecilkan setoran pajak dan biaya ekspor yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.
Selain pajak, sektor royalti juga menjadi area yang paling banyak dirugikan akibat praktik under invoicing tersebut. Padahal, royalti merupakan hak rakyat dan negara atas kekayaan alam yang dikelola oleh perusahaan swasta maupun asing.
Peran Strategis PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Kehadiran DSI diproyeksikan menjadi solusi untuk memutus rantai manipulasi harga dalam perdagangan komoditas. Berikut adalah perbandingan sistem lama dengan mekanisme baru yang akan diterapkan:
Perbandingan mekanisme ekspor lama dan baru:
| Aspek Perbandingan | Mekanisme Lama (Langsung) | Mekanisme Baru (Lewat DSI) |
|---|---|---|
| Pihak Penjual Ekspor | Perusahaan tambang langsung ke pembeli luar negeri. | Perusahaan menjual komoditas melalui DSI terlebih dahulu. |
| Penentuan Harga | Rentan dimanipulasi melalui perusahaan afiliasi. | Diawasi ketat dan disesuaikan dengan harga pasar sebenarnya. |
| Pencatatan Pajak | Sering terjadi under invoice atau pelaporan rendah. | Lebih transparan sesuai nilai riil yang diekspor. |
| Dampak bagi Negara | Terjadi kebocoran penerimaan royalti dan pajak. | Optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam. |
Meskipun ada perubahan mekanisme, kehadiran DSI diklaim tidak akan mengganggu kontrak kerja maupun operasional perusahaan tambang yang sudah berjalan. Perusahaan tetap dapat berproduksi secara normal, hanya saja jalur penjualannya kini wajib melalui badan resmi pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak. Dengan sistem satu pintu, pemerintah optimis dapat menutup celah kecurangan yang selama ini merugikan perekonomian nasional.