Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan tanggapan tegas mengenai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan militer bagi para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat orang terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI saat ini tengah menjalani persidangan terkait kasus kekerasan tersebut.
Menurut Menhan, peradilan militer memiliki mekanisme yang memungkinkan para terdakwa untuk dijatuhi sanksi hukum yang sangat berat.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam forum resmi rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).
Diskusi Mengenai Yurisdiksi Hukum Prajurit TNI
Persoalan mengenai proses persidangan ini awalnya diangkat oleh anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, dalam rapat tersebut.
Ia menyoroti mengapa kasus penyiraman air keras yang melibatkan aktivis Andrie Yunus diproses di peradilan militer dan bukan di peradilan umum.
Hasanuddin kemudian menceritakan pengalaman sejarahnya saat terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Beleid tersebut kini telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dengan beberapa penyesuaian regulasi.
Secara khusus, ia memaparkan sejarah di balik perumusan Pasal 65 yang menjadi landasan aturan yurisdiksi bagi prajurit TNI.
Hasanuddin menjelaskan bahwa pada tahun 2004, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden dan aktif mengikuti proses legislasi di DPR RI.
Ia menekankan bahwa jiwa dari pasal tersebut berakar dari semangat pemisahan institusi ABRI menjadi TNI dan Polri.
Transformasi institusional ini sebelumnya telah dikukuhkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000.
Aturan ini menjadi dasar utama dalam mengatur pembagian fungsi serta hubungan antara kedaulatan TNI dan Polri secara profesional.
Tujuannya agar terdapat batasan yang jelas mengenai wewenang masing-masing lembaga setelah tidak lagi berada dalam satu payung institusi.
Ketentuan Mengenai Pelanggaran Hukum Pidana
Dalam pemaparannya, TB Hasanuddin membacakan poin-poin penting yang terdapat dalam Ketetapan MPR tersebut untuk memperjelas konteks hukum.
Berikut adalah poin-poin krusial yang tercantum dalam regulasi tersebut :
- Kepatuhan Hukum Militer: Prajurit TNI wajib tunduk pada kekuasaan peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum militer.
- Kepatuhan Hukum Umum: Prajurit TNI harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum apabila melakukan pelanggaran hukum pidana umum.
- Penegasan Status: Pengadopsian pasal tersebut dimaksudkan untuk mempertegas posisi prajurit di mata hukum nasional.
Hasanuddin menjelaskan bahwa ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Regulasi tersebut secara spesifik mengatur pembagian yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit.
Ia juga menambahkan adanya alinea pada ayat (3) yang mengatur kondisi pengecualian dalam proses penegakan hukum.
Aturan itu menyatakan jika peradilan umum tidak berfungsi, maka prajurit akan tunduk pada kekuasaan peradilan yang diatur khusus oleh undang-undang.
Namun, ia menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana tetap berada di bawah pengadilan militer.
Hal ini mencakup tindak pidana militer maupun pidana umum karena aturan tersebut hingga kini masih dinyatakan berlaku secara hukum.
Hasanuddin menyerahkan keputusan kepada Panglima TNI dan pemerintah mengenai kemungkinan perlunya revisi terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
Keyakinan Menhan terhadap Peradilan Militer
Menanggapi diskusi tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meyakinkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia sangat kredibel dan tegas.
Ia memberikan contoh nyata bahwa sudah banyak perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara melalui proses di pengadilan militer.
Dalam kasus spesifik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Menhan optimistis pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal.
Bahkan, ia menyebutkan ada preseden di mana seorang perwira tinggi dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ungkap Sjafrie.
Sjafrie menegaskan kembali bahwa keberadaan peradilan militer merupakan bagian integral dan sangat penting dalam sistem hukum nasional.
Hal ini dibuktikan dengan integrasi institusi hukum militer ke dalam struktur lembaga yudisial tertinggi di Indonesia.
Berikut adalah beberapa fakta yang memperkuat posisi peradilan militer dalam tatanan hukum Indonesia :
- Integrasi Kejaksaan: Keberadaan Oditur Militer di bawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Struktur Mahkamah Agung: Kehadiran Mahkamah Militer sebagai bagian resmi dari struktur Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Fungsi Penegakan Hukum: Peradilan militer diakui sebagai pilar penting dalam menjaga disiplin dan keadilan di lingkungan militer.
Sebagai informasi tambahan, sidang kasus ini terus mendapatkan perhatian publik karena melibatkan aktivis kemanusiaan dan personel militer.
Banyak pihak menantikan kelanjutan sidang dan kepastian kehadiran saksi korban guna memberikan keterangan langsung di hadapan hakim.
Masyarakat berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka berat.
Pemerintah dan pihak TNI pun terus didorong untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus kekerasan seperti ini.
Dengan adanya dukungan dari kementerian terkait, pengawasan terhadap jalannya sidang ini diprediksi akan semakin ketat di masa mendatang.