Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Amerika Serikat pernah meminta izin untuk melintasi wilayah udara Indonesia dengan pesawatnya. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan ASEAN Defense Ministers Meeting Plus (ADMM Plus) pada tahun 2025.
Menurut Sjafrie, Menteri Perang AS meminta pertemuan khusus dan pribadi dengannya selama acara tersebut. Meski demikian, ia baru memutuskan untuk mengungkapkan hal ini ke publik setelah melihat relevansi isu yang tengah berkembang.
Saat pertemuan bilateral, Menteri Perang AS menyatakan dukungan terhadap penguatan pertahanan Indonesia. Ia menyebut telah mempelajari strategi "Defensive Active" yang tengah diterapkan oleh Indonesia. Dalam pembicaraan tersebut, perhatian juga diberikan kepada izin penerbangan pesawat AS di atas wilayah Indonesia untuk keperluan mendesak.
Sjafrie menegaskan bahwa keputusan mengenai izin tersebut akan diserahkan kepada Presiden. Hal ini karena Presiden merupkan otoritas tertinggi dalam pengambilan kebijakan di Indonesia.
Kemudian dalam pertemuan itu, Menteri Perang AS juga menyampaikan undangan bagi Sjafrie untuk mengunjungi Amerika Serikat pada tahun 2026. Namun, Sjafrie menuturkan ketidakmampuan bepergian ke AS karena larangan terkait riwayatnya di pasukan khusus di Timor-Timur.
Meski sempat terhalang larangan, Menteri Perang AS memberikan pernyataan bahwa tidak ada lagi pembatasan bagi pasukan khusus yang ingin berkunjung. Hal ini baru disampaikan secara tersirat kepada Sjafrie pada tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, AS juga meminta bantuan untuk mencari tentara AS yang menjadi korban Perang Dunia II di Morotai. Sjafrie menegaskan kesediaan Indonesia untuk membantu misi pencarian tersebut.
Pada Februari 2026, AS mengirimkan asisten khusus untuk membicarakan lebih jauh tentang izin lintas udara. Hal ini sekaligus untuk menandatangani Letter of Intent (LoI) sebagai dasar kerja sama di masa depan.
Dokumen LoI memuat beberapa poin penting, di antaranya penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara. Kerja sama juga diatur dalam mekanisme dan prosedur operasional yang jelas sesuai hukum yang berlaku.
Sjafrie menjelaskan bahwa LoI ini bukanlah komitmen formal, melainkan dasar pengaturan bagi kedua negara. Prinsip kerjasama pertahanan ini, menurutnya, harus mengedepankan manfaat dan saling menghormati.