Belakangan ini, mata uang Amerika Serikat atau dollar terus menunjukkan kekuatannya dengan menekan posisi rupiah secara signifikan. Para ekonom melihat tekanan ini sebagai ancaman serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata karena dampak yang ditimbulkan sangat mendalam.
Kekhawatiran ini muncul bukan tanpa alasan, mengingat bangsa Indonesia pernah menghadapi krisis serupa sekitar 28 tahun silam. Pada masa itu, kesalahan dalam menangani gejolak mata uang berujung pada rentetan efek buruk yang merembet hingga ke ranah politik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak sedang mengerahkan segala upaya terbaiknya untuk meredam permasalahan ini sebagaimana dilaporkan baru-baru ini. Purbaya menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan detail di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah penegasan Purbaya bahwa tanggung jawab penuh atas stabilitas nilai tukar berada di tangan Bank Indonesia (BI). Beliau menekankan bahwa masalah fluktuasi rupiah merupakan ranah bank sentral, bukan merupakan kewenangan langsung dari Kementerian Keuangan.
Kedudukan Bank Indonesia sebagai Negara Berdaulat
Berdasarkan UUD 1945, Bank Indonesia menyandang dua sifat konstitusional yang sangat fundamental bagi perannya. Dua identitas tersebut adalah sebagai bank sentral sekaligus lembaga yang bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Status independen ini dianggap sebagai salah satu pencapaian terbesar dari gerakan reformasi di berbagai sektor yang kemudian dilembagakan melalui konstitusi. Hal ini muncul setelah melalui serangkaian debat politik yang cukup alot di Badan Pekerja MPR saat merumuskan perubahan UUD 1945.
Menariknya, rumusan mengenai independensi tersebut disusun dengan gaya bahasa politik yang cukup unik di dalam Pasal 23D UUD 1945. Konstitusi tidak secara eksplisit menyatakan "Bank Indonesia bersifat independen", melainkan menggunakan kalimat yang sedikit memutar.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta independensinya diatur melalui undang-undang. Rumusan yang terlihat sederhana ini sebenarnya membawa dampak hukum dan praktis yang sangat luas dan kompleks.
Strategi perumusan ini seolah mencerminkan pola pikir para politisi kala itu yang ingin mengunci dasar hukum namun tetap akomodatif. Di satu sisi, fondasi konstitusionalnya dibangun dalam UUD 1945, namun rincian teknisnya diserahkan kepada undang-undang yang lebih rendah.
Langkah ini kerap dianggap sebagai "cek kosong" yang bebas diisi nilainya oleh pemegang kewenangan di kemudian hari. Pola pikir inilah yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 sebagai landasan operasional bagi Bank Indonesia.
Status Ganda dan Batas Kewenangan Presiden
Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa BI merupakan badan hukum menurut ketentuan undang-undang ini. Rumusan tersebut dinilai unik sekaligus aneh karena memberikan status ganda kepada Bank Indonesia dalam tata negara kita.
Status tersebut bermakna BI bukan hanya sekadar lembaga negara, tetapi juga merupakan badan hukum yang tunduk pada aturan serupa perseroan. Terlepas dari ambiguitas itu, konsekuensi logis dari konsep independensi ini sangat tegas terhadap tata kelola pemerintahan.
Secara mutlak, BI sebagai bank sentral yang independen harus melaksanakan fungsinya secara terpisah dari intervensi pemerintah. Atribut independensi yang diberikan oleh konstitusi ini secara otomatis menjadi pembatas bagi ruang gerak seorang presiden.
Secara normatif, hal ini mengakibatkan presiden tidak diizinkan ikut campur dalam merumuskan kebijakan moneter maupun keuangan dengan alasan apa pun. Sektor keuangan dalam pandangan ekonomi sepenuhnya dimonopoli dan dikelola secara mandiri oleh Bank Indonesia.
Apabila presiden memberikan instruksi tertentu mengenai cara menangani nilai tukar, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar hukum. Hal ini dikarenakan campur tangan tersebut dinilai mencampuri kewenangan konstitusional yang secara eksklusif dimiliki oleh BI.
Kondisi ini membuat posisi BI terlihat seperti sebuah negara di dalam negara karena memiliki kedaulatan penuh atas urusannya sendiri. Secara konstitusional, BI memang benar-benar dipisahkan dan bukan merupakan bagian dari organ pemerintahan yang dipimpin presiden.
Tanggung Jawab Besar di Pundak Presiden
Dampak dari kemandirian mutlak yang dimiliki oleh Bank Indonesia meliputi beberapa poin berikut :
- Presiden tidak memiliki kendali langsung terhadap seluruh urusan keuangan yang dijalankan oleh BI.
- Kebijakan keuangan yang dikeluarkan BI tidak dapat dikoreksi oleh presiden meskipun dianggap tidak selaras dengan kebijakan umum pemerintah.
- BI memiliki wewenang penuh untuk mengatur serta menyelenggarakan sendiri agenda yang menjadi domain konstitusionalnya.
- Presiden terbatasi secara hukum untuk memberikan arahan teknis terkait stabilisasi nilai tukar rupiah.
Segala kerumitan ini sayangnya tidak dibahas secara mendalam ketika konsep independensi tersebut pertama kali dirumuskan oleh MPR. Begitu pula saat pembentukan UU BI, diskusi mengenai batas-batas koordinasi antara pemerintah dan bank sentral tidak dieksplorasi secara tuntas.
Padahal, secara konstitusional, presiden adalah satu-satunya figur yang memikul beban tanggung jawab tertinggi atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Di tengah situasi ekonomi yang dinamis, presiden dituntut untuk tetap agresif meskipun terbatas oleh pagar independensi lembaga moneter.