Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna, secara resmi mengajukan dua usulan penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengatur tentang wewenang penghitungan dan penetapan kerugian negara.
Agung menyampaikan rekomendasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026. Kehadirannya sebagai narasumber bertujuan memberikan masukan strategis terkait penguatan lembaga pemeriksaan keuangan negara tersebut.
Upaya Harmonisasi dan Penguatan Kewenangan BPK
Dalam pemaparannya, Agung menekankan pentingnya harmonisasi aturan untuk mempertegas posisi BPK dalam menghitung kerugian negara, khususnya pada kasus tindak pidana korupsi. Ia menilai langkah ini sangat krusial demi menghindari kerancuan hukum yang selama ini terjadi di lapangan.
Hingga saat ini, penerapan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seringkali memicu multitafsir di antara para penegak hukum dan praktisi. Hal inilah yang mendasari munculnya usulan amandemen untuk memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi institusi terkait.
Agung menjelaskan bahwa rekomendasi pertama yang ia tawarkan adalah melakukan amandemen terbatas terhadap UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, pemutakhiran norma dalam undang-undang tersebut sangat mendesak agar tetap relevan dengan dinamika hukum konstitusi saat ini.
Perubahan ini juga bertujuan menyelaraskan aturan dengan sistem hukum keuangan negara yang terus berkembang. "Opsi pertama adalah amandemen terbatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Agung di hadapan anggota dewan.
Proses harmonisasi pada opsi pertama ini akan merujuk pada beberapa landasan hukum yang sudah ada sebelumnya. Hal itu mencakup kewenangan konstitusional BPK yang termaktub dalam UUD 1945 serta Pasal 10 ayat 1 UU No. 15/2006 tentang BPK.
Selain itu, penyesuaian juga harus mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2016. Begitu pula dengan pertimbangan terhadap Putusan MK No. 25/2016 dan Putusan MK No. 28/2026 yang menjadi tonggak baru dalam hukum tata negara.
Opsi Amandemen UU BPK sebagai Alternatif Sederhana
Sementara itu, usulan kedua yang diajukan oleh Agung adalah melakukan amandemen terbatas pada UU No. 15/2006 tentang BPK. Ia berpendapat bahwa pilihan ini jauh lebih sederhana secara administratif dibandingkan dengan opsi pertama.
Dalam skema ini, DPR hanya perlu menambahkan satu pasal baru pada bagian ketentuan penutup di dalam undang-undang tersebut. Penambahan pasal ini akan berfungsi sebagai penegas bahwa ketentuan lama yang bertentangan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun bunyi pasal tambahan yang diusulkan dalam rekomendasi kedua tersebut adalah sebagai berikut:
Isi usulan pasal penutup untuk amandemen UU BPK:
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 32 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku.
- Selanjutnya, ketentuan tersebut disesuaikan dengan mekanisme penetapan kerugian negara sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Poin-poin di atas dirancang untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam perkara korupsi. Dengan adanya pasal penutup tersebut, koordinasi antar lembaga diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Tujuan Akhir: Kepastian Hukum dan Penghapusan Dualisme
Agung kembali menegaskan bahwa pendekatan tersebut bertujuan utama untuk memperkuat kewenangan konstitusional BPK. Fokus utamanya adalah pada proses perhitungan dan penetapan kerugian negara agar tidak lagi terjadi perdebatan kewenangan antar lembaga.
Langkah ini juga dipandang perlu untuk menghapus dualisme pengaturan yang selama ini sering menghambat proses hukum. Dengan acuan yang seragam, seluruh mekanisme penetapan kerugian negara akan berpatokan sepenuhnya pada regulasi pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
Tujuan utama dari pengajuan dua opsi amandemen tersebut adalah:
- Memperkuat kepastian hukum dalam setiap penanganan kasus yang berkaitan dengan keuangan negara.
- Menghilangkan potensi konflik kepentingan atau perbedaan penafsiran antara lembaga audit dan lembaga penyidik.
- Memastikan seluruh proses perhitungan kerugian negara mengacu pada standar regulasi pemeriksaan yang baku.
- Mempertegas posisi BPK sebagai lembaga tunggal yang memiliki otoritas konstitusional dalam menetapkan angka kerugian.
Daftar tujuan tersebut menjadi inti dari aspirasi yang disampaikan Agung guna memperbaiki ekosistem hukum di Indonesia. Ia berharap DPR dapat segera menindaklanjuti usulan ini demi kepentingan tata kelola keuangan yang lebih bersih.
Meskipun ada dua opsi yang ditawarkan, Agung memberikan catatan bahwa keduanya memiliki target yang identik. Satu-satunya hal yang membedakan antara opsi pertama dan kedua hanyalah pada cara atau pendekatan harmonisasinya saja.
Jika menggunakan opsi pertama, penyesuaian akan dilakukan langsung pada aturan main di rezim hukum tindak pidana korupsi. Namun, jika memilih opsi kedua, maka fokusnya adalah mempertegas posisi norma dalam sistem hukum kelembagaan BPK itu sendiri.
Sebagai informasi tambahan, isu mengenai penghitungan kerugian negara memang tengah menjadi sorotan publik dan lembaga legislatif. Baleg DPR RI saat ini sedang aktif melakukan evaluasi terhadap UU Tipikor sebagai dampak dari putusan-putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.
Upaya ini dianggap penting mengingat besarnya potensi kerugian negara yang harus diselamatkan setiap tahunnya. Berdasarkan data IHPS II/2025, BPK mencatat adanya potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 triliun, di mana sebesar Rp42,87 triliun berhasil diselamatkan melalui langkah-langkah audit yang ketat.
Dengan adanya penguatan wewenang BPK melalui amandemen ini, diharapkan angka penyelamatan keuangan negara bisa terus meningkat di masa depan. Kepastian hukum akan menjadi modal utama bagi aparat dalam menindak setiap penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat banyak.