Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan pengembangan sistem informasi baru yang mampu menyajikan data perbankan secara waktu nyata atau realtime. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pengawasan terhadap ribuan institusi keuangan yang ada di bawah naungan mereka.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan serta validasi data. Hal ini sangat krusial, terutama yang berkaitan dengan aspek pinjaman dan proses resolusi bank di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Ia menekankan bahwa integrasi data yang cepat akan memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi dana masyarakat.
Memantau Ribuan Bank di Indonesia
Tanggung jawab LPS saat ini tergolong sangat besar karena harus mengawasi berbagai jenis lembaga perbankan di seluruh penjuru tanah air. Berdasarkan data terbaru, cakupan jaminan LPS telah menjangkau lebih dari 1.500 institusi perbankan aktif.
Anggito merinci bahwa pihaknya kini melakukan pemantauan ketat terhadap setidaknya 1.594 bank. Jumlah tersebut mencakup berbagai kategori perbankan yang beroperasi di Indonesia.
Berikut adalah klasifikasi jenis bank yang saat ini berada dalam pengawasan dan jaminan LPS:
- Bank Umum konvensional yang melayani masyarakat luas.
- Bank Syariah yang beroperasi dengan prinsip hukum Islam.
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
- Bank Digital yang mengandalkan layanan berbasis teknologi modern.
- Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tersebar di berbagai wilayah.
Pengawasan yang menyeluruh terhadap berbagai segmen perbankan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga dengan baik.
Mengatasi Kendala Kecepatan Data
Hingga saat ini, proses deteksi kinerja dan validasi data perbankan masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Anggito mengungkapkan bahwa durasi penanganan data secara konvensional biasanya memakan waktu hingga satu bulan.
LPS menilai durasi tersebut tidak lagi efektif maupun efisien, terutama saat harus menangani permasalahan perbankan yang mendesak. Kehadiran sistem realtime diharapkan mampu memangkas waktu tunggu secara signifikan agar penanganan masalah bisa lebih responsif.
Selain masalah efisiensi, LPS juga menyoroti tingginya angka gugatan hukum yang mereka hadapi belakangan ini. Saat ini, terdapat sekitar 20 kasus hukum yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut terkait sengketa data.
Persoalan ini paling sering muncul pada level Bank Perekonomian Rakyat (BPR) akibat tingkat akurasi data yang dianggap masih kurang memadai. Kurangnya validitas data inilah yang sering memicu perselisihan dan berujung pada meja hijau.
Dengan diterapkannya sistem data realtime, LPS optimis dapat meminimalisir potensi sengketa hukum di masa depan. Akurasi data yang tinggi akan menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan dan jaminan yang lebih transparan kepada para nasabah.